Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Peradilan Agama pada Masa Kerajaan Islam

Kompas.com - 04/04/2022, 08:00 WIB
Bidari Aufa Sinarizqi,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber JDIH LIPI

KOMPAS.com - Indonesia telah lama menerapkan hukum Islam, bahkan lebih lama dari hukum-hukum warisan Belanda, seperti hukum perdata dan pidana.

Suatu proses untuk menerapkan dan menegakkan hukum Islam demi mencapai keadilan disebut peradilan agama.

Sementara, tempat untuk menjalankan peradilan agama adalah pengadilan agama.

Menurut catatan sejarah, peradilan agama telah dikenal sejak masa kerajaan Islam berkembang di Indonesia.

Berikut ini sejarah peradilan Islam pada masa kesultanan di Indonesia.

Baca juga: Daftar Nama Kerajaan Islam di Indonesia

Sejarah terbentuknya peradilan agama

Terdapat beberapa pendapat terkait masuknya Islam ke Nusantara. Ada yang berargumen bahwa agama Islam masuk di Indonesia pada abad pertama Hijriah atau bertepatan dengan abad ke-7 Masehi.

Diduga, pada ada saat itu, sebagian besar masyarakat Muslim telah mengenal dasar hukum Islam.

Namun, proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia sendiri memakan waktu yang cukup lama.

Setelah agama Islam dapat diterima dan tersebar luas, kerajaan-kerajaan Islam pun bermunculan dan timbul kesadaran hukum dari para penguasanya.

Alhasil, peradilan agama pun turut berkembang untuk menyelesaikan berbagai perkara. Namun, setiap kerajaan juga memiliki cara sendiri untuk menerapkan hukum Islam.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari susunan hakim pengadilan dan jumlahnya, kekuasaan hakim dalam kaitannya dengan sultan, dan sebagainya.

Baca juga: Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia

Biasanya, peradilan agama pada masa kerajaan Islam diselenggarakan oleh pejabat administrasi di serambi masjid.

Oleh karena itu, peradilan agama masa kesultanan Islam disebut peradilan serambi.

Penerapan hukum Islam

Beberapa contoh kerajaan Islam di Indonesia yang telah menerapkan peradilan agama adalah sebagai berikut.

Kerajaan Samudera Pasai

Sultan Malik Al Saleh, pemimpin pertama Kerajaan Samudera Pasai, tercatat telah mengangkat kadi (hakim) untuk melaksanakan ajaran hukum Islam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com