Keputusan yang ditetapkan dari Pengadilan Surambi juga berfungsi sebagai nasihat bagi Sultan Agung untuk mengambil kebijakan.
Namun, sejak Sultan Agung digantikan oleh Amangkurat I, kewenangan Pengadilan Surambi dibatasi dan pimpinan pengadilan diambil alih lagi oleh raja.
Meski dengan kewenangan terbatas, Pengadilan Surambi masih menunjukkan keberadaannya hingga masa penjajahan Belanda.
Baca juga: Amangkurat I, Raja Kesultanan Mataram yang Zalim
Pada masa pemerintahan Sultan Maulana Hasanuddin (1552-1570), pengaruh agama Hindu tidak lagi terasa di Banten.
Hal tersebut dikarenakan terdapat satu pengadilan yang dipimpin oleh kadi (hakim Islam) sebagai hakim tunggal.
Lembaga kadi (tempat dilaksanakannya peradilan agama atau lembaga kehakiman) berperan penting untuk memutus perkara hukum Islam yang ketat. Contohnya dalam kasus pengguna ganja.
Namun, lembaga kadi masih membatasi hukum Islam yang dirasa terlalu berat, seperti hukum cambuk, hukum potong tangan, atau hukuman mati, dan menggantinya dengan denda.
Pelaksanaan peradilan di Kerajaan Cirebon dilakukan oleh tujuh orang menteri yang mewakili tiga sultan.
Salah satu sumber hukum untuk memutus suatu perkara adalah Papakem Cirebon, yang berisi hukum Islam.
Baca juga: Kerajaan Cirebon: Letak, Pendiri, Masa Kejayaan, dan Peninggalan
Hukum Islam menjadi komponen penting dalam perancangan undang-undang dan perumpamaan hukum di Kerajaan Gowa-Tallo.
Pelaksanaan hukum Islam berada di tangan kadi (hakim), yang bertanggung jawab pada perkara mengenai kemasyarakatan.
Pihak Kerajaan Ternate membuat beberapa kebijakan yang berpatokan pada hukum Islam, di antaranya.
Dari situ, dapat dikatakan bahwa apabila ada yang melanggar, maka akan diadili dengan hukum Islam pula.
Referensi:
Buku "Islam dalam Arus Sejarah Indonesia" karya Jajat Burhanudin yang diterbitkan Prenada Media, bisa dibeli di Gramedia.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.