KOMPAS.com - Indonesia telah lama menerapkan hukum Islam, bahkan lebih lama dari hukum-hukum warisan Belanda, seperti hukum perdata dan pidana.
Suatu proses untuk menerapkan dan menegakkan hukum Islam demi mencapai keadilan disebut peradilan agama.
Sementara, tempat untuk menjalankan peradilan agama adalah pengadilan agama.
Menurut catatan sejarah, peradilan agama telah dikenal sejak masa kerajaan Islam berkembang di Indonesia.
Berikut ini sejarah peradilan Islam pada masa kesultanan di Indonesia.
Baca juga: Daftar Nama Kerajaan Islam di Indonesia
Terdapat beberapa pendapat terkait masuknya Islam ke Nusantara. Ada yang berargumen bahwa agama Islam masuk di Indonesia pada abad pertama Hijriah atau bertepatan dengan abad ke-7 Masehi.
Diduga, pada ada saat itu, sebagian besar masyarakat Muslim telah mengenal dasar hukum Islam.
Namun, proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia sendiri memakan waktu yang cukup lama.
Setelah agama Islam dapat diterima dan tersebar luas, kerajaan-kerajaan Islam pun bermunculan dan timbul kesadaran hukum dari para penguasanya.
Alhasil, peradilan agama pun turut berkembang untuk menyelesaikan berbagai perkara. Namun, setiap kerajaan juga memiliki cara sendiri untuk menerapkan hukum Islam.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari susunan hakim pengadilan dan jumlahnya, kekuasaan hakim dalam kaitannya dengan sultan, dan sebagainya.
Baca juga: Sejarah Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia
Biasanya, peradilan agama pada masa kerajaan Islam diselenggarakan oleh pejabat administrasi di serambi masjid.
Oleh karena itu, peradilan agama masa kesultanan Islam disebut peradilan serambi.
Beberapa contoh kerajaan Islam di Indonesia yang telah menerapkan peradilan agama adalah sebagai berikut.
Sultan Malik Al Saleh, pemimpin pertama Kerajaan Samudera Pasai, tercatat telah mengangkat kadi (hakim) untuk melaksanakan ajaran hukum Islam.
Sementara raja ketiga Samudera Pasai, Sultan Malik Az Zahir, merupakan pemimpin yang sangat taat pada agama dan berpegang pada ajaran Islam mazhab Syafi’i.
Baca juga: Kerajaan Samudera Pasai: Sejarah, Masa Kejayaan, dan Peninggalan
Ibnu Bathutah, seorang penjelajah Muslim yang pernah singgah di Kerajaan Samudera Pasai, memastikan bahwa teori ketatanegaraan (hukum tata negara) Al-Mawardi telah dilaksanakan.
Dari catatan sejarah tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan peradilan agama telah berjalan dengan baik.
Salah satu buktinya dapat dilihat dari taatnya pemimpin pada agama Islam, sehingga aspek hukum kerajaan pun pasti tunduk pada ketentuan hukum Islam.
Terdapat dua teks hukum (peraturan perundang-undangan) yang berlaku pada masa Kerajaan Malaka. Salah satunya adalah Undang-Undang Melaka.
Dalam Undang-Undang Melaka, terdapat salah satu ketentuan mengenai pidana pembunuhan yang disusun atas dasar hukum Islam dari Al Quran dan hukum adat.
Peradilan agama di Kerajaan Malaka dikenal sebagai lembaga kadi, yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas penerapan hukum Islam (lembaga kehakiman). Namun, sifatnya tidak terlalu mengikat.
Baca juga: Kerajaan Malaka: Letak, Pendiri, Kehidupan, dan Puncak Kejayaan
Berbeda dengan Kerajaan Malaka yang tidak terlalu menggantungkan hukum Islam, Kerajaan Aceh sangat kuat menerapkan hukum Islam hingga proses peradilannya.
Kerajaan Aceh memiliki dua lembaga hukum (peradilan agama) yang berlaku, antara lain:
Ketika Sultan Agung berkuasa (1613-1645) di Mataram Islam, Pengadilan Surambi, yang menjalankan peradilan berdasarkan hukum Islam (tempat peradilan agama), didirikan.
Pengadilan Surambi diselenggarakan di serambi masjid dan pemimpinnya dialihkan pada penghulu.
Baca juga: Kerajaan Mataram Islam: Pendiri, Kehidupan Politik, dan Peninggalan
Dalam menjalankan tugasnya, penghulu berpatokan dengan kitab-kitab standar yang berisi ajaran hukum Islam.
Sementara itu, anggota majelis Pengadilan Surambi diisi oleh beberapa ulama dari pesantren.
Pengadilan Surambi berperan untuk mengadili perkara perkawinan, perceraian, waris, zakat, wakaf, dan harta gono-gini.
Pengadilan ini juga sempat mengatasi perkara pidana, walau akhirnya dipindahkan lagi ke Pengadilan Pradata (salah satu pengadilan di Kerajaan Mataram Islam).
Keputusan yang ditetapkan dari Pengadilan Surambi juga berfungsi sebagai nasihat bagi Sultan Agung untuk mengambil kebijakan.
Namun, sejak Sultan Agung digantikan oleh Amangkurat I, kewenangan Pengadilan Surambi dibatasi dan pimpinan pengadilan diambil alih lagi oleh raja.
Meski dengan kewenangan terbatas, Pengadilan Surambi masih menunjukkan keberadaannya hingga masa penjajahan Belanda.
Baca juga: Amangkurat I, Raja Kesultanan Mataram yang Zalim
Pada masa pemerintahan Sultan Maulana Hasanuddin (1552-1570), pengaruh agama Hindu tidak lagi terasa di Banten.
Hal tersebut dikarenakan terdapat satu pengadilan yang dipimpin oleh kadi (hakim Islam) sebagai hakim tunggal.
Lembaga kadi (tempat dilaksanakannya peradilan agama atau lembaga kehakiman) berperan penting untuk memutus perkara hukum Islam yang ketat. Contohnya dalam kasus pengguna ganja.
Namun, lembaga kadi masih membatasi hukum Islam yang dirasa terlalu berat, seperti hukum cambuk, hukum potong tangan, atau hukuman mati, dan menggantinya dengan denda.
Pelaksanaan peradilan di Kerajaan Cirebon dilakukan oleh tujuh orang menteri yang mewakili tiga sultan.
Salah satu sumber hukum untuk memutus suatu perkara adalah Papakem Cirebon, yang berisi hukum Islam.
Baca juga: Kerajaan Cirebon: Letak, Pendiri, Masa Kejayaan, dan Peninggalan
Hukum Islam menjadi komponen penting dalam perancangan undang-undang dan perumpamaan hukum di Kerajaan Gowa-Tallo.
Pelaksanaan hukum Islam berada di tangan kadi (hakim), yang bertanggung jawab pada perkara mengenai kemasyarakatan.
Pihak Kerajaan Ternate membuat beberapa kebijakan yang berpatokan pada hukum Islam, di antaranya.
Dari situ, dapat dikatakan bahwa apabila ada yang melanggar, maka akan diadili dengan hukum Islam pula.
Referensi:
Buku "Islam dalam Arus Sejarah Indonesia" karya Jajat Burhanudin yang diterbitkan Prenada Media, bisa dibeli di Gramedia.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.