KOMPAS.com - Kabinet Sjahrir II adalah kabinet kedua yang dipimpin oleh Soetan Sjahrir sebagai Perdana Menteri pada periode 12 Maret 1946 - 2 Oktober 1946.
Pada masa Kabinet Sjahrir II, Indonesia berunding dengan Belanda perihal diplomasi penyelesaian pertikaian yang masih terjalin di antara kedua negara tersebut.
Setelah Kabinet Sjahrir I berakhir akibat banyaknya suara yang menentang kebijaksanaan Menteri Sjahrir kala itu, ia ditunjuk kembali oleh Soekarno untuk menjadi formatur kabinet.
Pada tanggal 1 Maret 1946 KNIP kembali mengadakan sidang perihal penentuan politik luar negeri Indonesia.
Dari hasil sidang tersebut, pada 2 Maret 1946, Sutan Sjahrir resmi kembali ditunjuk oleh Soekarno untuk menjadi formatur kabinet.
Untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama, di kabinet barunya, Sjahrir melibatkan beberapa sejumlah 7 partai politik.
Pada tanggal 12 Maret 1946, Kabinet Sjahrir II resmi dibentuk.
Sutan Syahrir membentuk kembali para menteri yang akan bertugas pada masa Kabinet Syahrir II setelah ditunjuk kembali oleh Soekarno sebagai formatur kabinet dan kembali menjabat sebagai Perdana Menteri.
Baca juga: Kabinet Sjahrir I: Susunan, Kebijakan, dan Pergantian
Sutan Syahrir beberapa kali berunding dengan Van Mook, Pejabat Gubernur Jenderal Hindia Belanda, mengenai tuntuta pada Belanda. Hasil dari tuntutan itu menjadi landasan kebijakan Kabinet Sjahrir II.
Hanya berjalan dalam waktu singkat, Kabinet Sjahrir II kembali berakhir pada 2 Oktober 1946.
Berakhirnya Kabinet Sjahrir II diakibatkan karena percobaan kudeta.
Sutan Sjahrir diculik. Para pihak penanggung jawab mencoba untuk melakukan kudeta terhadap masa pemerintahan Soekarno-Hatta dengan kabinet yang digantikan oleh Dewan Politik Tertinggi dipimpin oleh Tan Malaka.
Sampai pada Kabinet Sjahrir II, Sutan Sjahrir masih terus mendapatkan tekanan oposisi dari Persatuan Perjuangan (PP) pimpinan dari Tan Malaka yang masih terus ingin dipilih menjadi formatur kabinet.
Pada pertengahan Agustus 1946, KNIP kembali mengatakan bahwa keadaan sekarang telah berubah menjadi kabinet parlementer.
Dari keputusan tersebut, Sutan Sjahrir pun kembali lagi ditunjuk menjadi formatur kabinet dengan kebebasan lebih sedikit dalam memilih anggotanya.
Pada 2 Oktober 1946, Kabinet Sjahrir III pun resmi dibentuk.
Referensi: