Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrol Sosial: Pengertian, Fungsi, dan Agennya

Kompas.com - 29/04/2024, 19:00 WIB
Astrid Riyani Atmaja,
Silmi Nurul Utami

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kehidupan masyarakat diatur oleh nilai, norma, dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar penerapan peraturan di masyarakat dapat berjalan dengan sesuai, perlu adanya kontrol sosial. Apa itu kontrol sosial?

Untuk mengetahui tentang pengendalian sosial, simaklah artikel ini!

Pengertian kontrol sosial

Kontrol sosial adalah segala tindakan yang bersifat mengajak dan mendidik masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Kontrol sosial dilaksanakan oleh lembaga sosial tertentu untuk menjalankan fungsinya. Hal ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari segala perbuatan yang dianggap menyimpang.

Lembaga sosial menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan nilai dan norma sosial dalam menyiapkan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: 4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

Konsep kontrol sosial merupakan usaha untuk mewujudkan norma dan nilai yang dibentuk oleh masyarakat.

Dengan adanya kontrol sosial, kehidupan yang aman dan damai bisa tercapai.

Fungsi kontrol sosial

Sebagai upaya untuk mewujudkan norma dan nilai sosial, kontrol sosial memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan masyarakat. Fungsi kontrol sosial adalah sebagai berikut:

  • Untuk menciptakan dan menerapkan sistem hukum yang adil di masyarakat.

  • Memberi kesadaran kepada masyarakat akan adanya norma dan nilai sosial.

  • Memberi kesadaran kepada masyarakat tentang kebaikan dari mematuhi peraturan.

  • Mengembangkan rasa malu dan rasa takut terhadap pelanggaran norma.

  • Memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang keuntungan dari menaati norma.

Baca juga: Norma Sosial: Pengertian, Fungsi, dan Ciri-Cirinya

Agen-agen kontrol sosial

Agar pelaksanaan pengendalian sosial di masyarakat berjalan dengan baik, ada beberapa agen yang bertugas untuk mengatur jalannya kontrol sosial. Berikut adalah agen-agen kontrol sosial di masyarakat.

  • Aparat kepolisian, yaitu pihak yang bertugas untuk menegakkan hukum, mengatur ketertiban, dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.

  • Peradilan, yaitu lembaga yang secara adil memberi putusan hukum dan mengadili masyarakat yang melanggar aturan.

    Baca juga: Bedanya Peradilan dan Pengadilan

  • Tokoh masyarakat, yaitu sebagai pihak yang dianggap memiliki wibawa oleh masyarakat lainnya untuk saling mencegah terjadinya penyimpangan.

  • Adat istiadat, yaitu tradisi kebudayaan yang berfungsi untuk mengatur tindakan sosial di masyarakat dengan berpegang teguh pada nilai dan norma kebudayaan.

Referensi:

  • Edrisy, I. F., Dinata, M. R., Putri, A., & Sulistiyawati. (2022). Pengantar Sosiologi. Bandar Lampung: Pusaka Media.
  • Kusumantoro, S. M., & Purwasih, J. H. (2019). Mengenal Lembaga Sosial. Klaten: Cempaka Putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com