KOMPAS.com - Peradilan dan pengadilan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan.
Pada dasarnya, istilah peradilan dan pengadilan memiliki kata dasar yang sama, yakni adil. Sehingga banyak yang menyamakan keduanya.
Walau terkesan mirip, namun sebenarnya peradilan dan pengadilan memiliki perbedaan makna. Apa sajakah perbedaan antara keduanya?
Jelaskan perbedaan peradilan dan pengadilan!
Perbedaan peradilan dan pengadilan adalah maknanya. Peradilan lebih merujuk pada badan atau instansi hukum serta keadilan. Sementara pengadilan mengacu pada proses yang berhubungan dengan upaya penegakan hukum serta keadilan.
Menurut Hardi Munte dalam buku Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada (2017), pengadilan berasal dari bahasa Belanda, rechtbank, berarti wadah, badan, lembaga, atau institusi.
Sedangkan peradilan berasal dari kata rechtspraak dalam bahasa Belanda, artinya fungsi, proses atau cara memberi keadilan.
Baca juga: Pengadilan Negeri: Tugas, Fungsi dan Wewenangnya
Dikutip dari buku Prosedur dan Alur Beracara di Pengadilan Agama (2018) oleh Ahmad Mujahidin, pengadilan dalam bahasa Inggris disebut court.
Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan, berupa memeriksa, mengadili, serta memutus perkara, sebagai tugas lembaga peradilan.
Dalam bahasa Inggris, peradilan disebut judiciary. Merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan hukum serta keadilan sebagai simbol lembaga negara.
Dilansir dari buku Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan (2013) karangan Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, peradilan merupakan tugas atau fungsi yang dibebankan kepada pengadilan.
Sementara pengadilan merupakan badan, instansi, atau lembaga yang menjalankan tugas atau fungsi peradilan tersebut.
Seperti yang telah disebutkan di atas, peradilan dan pengadilan berasal dari kata dasar yang sama, yakni adil. Adapun kata "adil" dalam hukum bisa dimaknai sebagai berikut:
Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Kesimpulannya, perbedaan peradilan dan pengadilan adalah: