KOMPAS.com - Bentuk usaha persekutuan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu persekutuan firma dan persekutuan komanditer (CV).
Dikutip dari jurnal Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan di Indonesia dan Perbandingannya di Malaysia (2020) oleh Rizha Claudilla, berikut pengertian bentuk usaha persekutuan:
"Perusahaan persekutuan adalah jenis perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih (berbentuk sekutu)".
Karenanya, ada peraturan yang bersifat mengikat di antara pemiliknya. Peraturan itu disebut hukum internal.
Ada pula hukum eksternal yang mengatur hubungan antara pemilik dengan pihak eksternal (pihak luar perusahaan).
Baca juga: Bedanya Perusahaan Perorangan, Persekutuan, dan Perseroan
Sebagai bentuk usaha, perusahaan persekutuan memiliki beberapa kelebihan (keuntungan) dan kekurangan (kelemahan).
Jelaskan kelebihan dan kekurangan bentuk usaha persekutuan!
Menurut Sarfilianty Anggiani dalam buku Kewirausahaan Pola Pikir, Pengetahuan, dan Keterampilan (2018), kelebihan bentuk usaha persekutuan, yakni masa hidupnya lebih lama.
Sedangkan salah satu kekurangan bentuk usaha persekutuan ialah kerahasiaan bisnisnya tidak terjamin karena jumlah pemilik lebih dari satu.
Berikut penjelasan lebih lanjut soal kelebihan dan kekurangan bentuk usaha persekutuan:
Baca juga: 3 Bentuk Perusahaan Negara Beserta Contohnya
Kelebihan bentuk usaha persekutuan adalah:
Selain poin di atas, kelebihan bentuk usaha persekutuan lainnya, yakni:
Di balik kelebihannya, bentuk usaha persekutuan juga memiliki sejumlah kekurangan, yaitu:
Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha
Menurut Partogian Sormin dalam buku Akuntansi Keuangan Dasar (2023), berikut kekurangan bentuk usaha persekutuan: