Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan dan Kekurangan Bentuk Usaha Persekutuan

Kompas.com - 03/01/2024, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Bentuk usaha persekutuan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu persekutuan firma dan persekutuan komanditer (CV).

Dikutip dari jurnal Bentuk Hukum Perusahaan Persekutuan di Indonesia dan Perbandingannya di Malaysia (2020) oleh Rizha Claudilla, berikut pengertian bentuk usaha persekutuan:

"Perusahaan persekutuan adalah jenis perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih (berbentuk sekutu)".

Karenanya, ada peraturan yang bersifat mengikat di antara pemiliknya. Peraturan itu disebut hukum internal.

Ada pula hukum eksternal yang mengatur hubungan antara pemilik dengan pihak eksternal (pihak luar perusahaan).

Baca juga: Bedanya Perusahaan Perorangan, Persekutuan, dan Perseroan

Sebagai bentuk usaha, perusahaan persekutuan memiliki beberapa kelebihan (keuntungan) dan kekurangan (kelemahan).

Jelaskan kelebihan dan kekurangan bentuk usaha persekutuan

Menurut Sarfilianty Anggiani dalam buku Kewirausahaan Pola Pikir, Pengetahuan, dan Keterampilan (2018), kelebihan bentuk usaha persekutuan, yakni masa hidupnya lebih lama.

Sedangkan salah satu kekurangan bentuk usaha persekutuan ialah kerahasiaan bisnisnya tidak terjamin karena jumlah pemilik lebih dari satu.

Berikut penjelasan lebih lanjut soal kelebihan dan kekurangan bentuk usaha persekutuan:

Baca juga: 3 Bentuk Perusahaan Negara Beserta Contohnya

Kelebihan bentuk usaha persekutuan

Kelebihan bentuk usaha persekutuan adalah:

  • Jumlah modalnya lebih besar dibanding usaha perseorangan
  • Kelangsungan (masa hidup) usahanya cenderung lama
  • Pengelolaannya jauh lebih mudah dan profesional
  • Kerugian dapat ditanggung bersama
  • Tiap orang punya spesialisasi dalam menjalankan bisnis
  • Inovasi dan ide lebih banyak.

Selain poin di atas, kelebihan bentuk usaha persekutuan lainnya, yakni:

  • Pendiriannya lebih mudah
  • Pembubaran bentuk usaha persekutuan juga lebih mudah
  • Tiap sekutu bebas dalam mengambil keputusan.

Kekurangan bentuk usaha persekutuan

Di balik kelebihannya, bentuk usaha persekutuan juga memiliki sejumlah kekurangan, yaitu:

  • Kerahasiaan bisnis tidak terjamin
  • Konflik antarpemilik modal mudah terjadi
  • Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha

Menurut Partogian Sormin dalam buku Akuntansi Keuangan Dasar (2023), berikut kekurangan bentuk usaha persekutuan:

  • Tiap sekutu memiliki bertanggung jawab atas utang perusahaan
  • Meski masa hidup usahanya cenderung lama, namun bersifat terbatas, karena sangat ditentukan oleh perjanjian
  • Sulit memindahtangankan kepentingan pemilik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com