KOMPAS.com - Hukum pajak adalah hukum yang mengatur hubungan negara dengan individu atau badan hukum yang merupakan wajib pajak.
Adapun yang dimaksud hukum pajak adalah individu atau badan, meliputi pembayar, pemotong, atau pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
Dilansir dari situs Pascasarjana UMSU, hukum pajak adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, serta hubungan antara wajib pajak dengan pemerintah sebagai pemungut pajak.
Rochmat Soemitro mengartikan hukum pajak sebagai kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat sebagai pembayar pajak, dengan pemerintah selaku pemungut pajak.
Baca juga: Hukum Pajak Material: Pengertian dan Contohnya
Menurut Ardison Asri dalam Buku Ajar Hukum Pajak dan Peradilan Pajak (2021), pengertian hukum pajak bisa dilihat dalam arti sempit dan luas.
Pengertian hukum pajak dalam arti sempit, yakni seperangkat kaidah hukum tertulis yang memuat sanksi hukum.
Sedangkan pengertian hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
Kesimpulannya, pengertian hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan negara sebagai pemungut pajak, dengan rakyat sebagai pembayar pajaknya.
Secara garis besar, hukum pajak menerangkan tentang:
Baca juga: 4 Unsur Pajak di Indonesia
Dikutip dari buku Hukum Pajak Indonesia (2023) oleh Lenny Husna dkk, berikut beberapa fungsi pajak:
Berbeda dengan hal tersebut, dalam buku Hukum Pajak Digital Edisi Youtuber (2023) oleh Fauziyah, diterangkan beberapa fungsi hukum pajak.
Adapun, hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang efisien.
Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Fungsi hukum pajak adalah sumber yang menerangkan siapa obyek dan subyek pajak, dan bagaimana sumber pemungutannya.
Terakhir, hukum pajak berfungsi sebagai dasar pembagian beban keuangan negara dalam bentuk partisipasi rakyat lewat pembayaran pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.