Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Restoran: Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Mengitung, dan Cara Membayarnya

Kompas.com - 18/10/2023, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan restoran kepada konsumen atau pembeli.

Obyek pajak ini adalah pelayanan restoran. Subyeknya adalah konsumen atau pembeli. Sedangkan wajib pajaknya ialah pihak yang menjalakan usaha di bidang makanan.

Dasar pengenaan pajak restoran

Dasar pengenaan pajak restoran adalah total pembayaran yang dilakukan kepada restoran.

Apabila pembayaran ini dipengaruhi hubungan istimewa, maka perhitungannya dilakukan dengan harga jual atau harga pasar.

Contoh hubungan istimewanya, yakni anak pengusaha yang makan dan memanfaatkan layanan di restoran orangtuanya sendiri.

Adapun pembayaran ini berupa jumlah uang yang harus dibayar subyek pajak kepada wajib pajak atas harga jual makanan dan minumannya.

Baca juga: Pajak Restoran: Pengertian, Dasar Hukum, Obyek, dan Subyeknya

Tarif pajak restoran

Tarif yang ditetapkan untuk pajak restoran makskmal 10 persen. Penetapan tarif ini tercantum dalam peraturan daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Tujuannya agar pemerintah setempat bisa leluasa menentukan besaran tarif pajak, tergantung kondisi daerahnya masing-masing.

Dengan demikian, tiap daerah diberi kewenangan untuk menentukan besaran tarif pajak, asal tidak melebihi 10 persen.

Cara menghitung pajak restoran

Berikut cara menghitung pajak restoran:

Pajak terutang = tarif pajak × dasar pengenaan pajak
Pajak terutang= tarif pajak × jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.

Pada dasarnya, pajak restoran sangat berguna bagi keberlangsungan pemerintah daerah. Karena hal ini secara tidak langsung meningkatkan pendapatan daerah.

Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Cara membayar pajak restoran

Pembayaran pajak restoran terutang wajib dilunasi dalam jangka waktu maksimal 15 bulan dari berakhirnya masa pajak.

Tangga jatuh temponya ditentukan oleh bupati atau wali kota daerah setempat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com