www.kompas.com
Pengertian hukum pajak adalah hukum yang menerangkan hubungan pemerintah sebagai pemungut pajak, dengan rakyat sebagai pembayar pajaknya. Salah satu fungsi hukum pajak adalah menyejahterakan juga memakmurkan rakyat.(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+