KOMPAS.com - Perencanaan tata ruang adalah proses perencanaan yang melibatkan struktur dan penataan pola ruang.
Secara umum, perencanaan ini dilakukan untuk menghasilkan rencana yang umum dan terperinci mengenai suatu wilayah.
Dilansir dari buku Tata Ruamng Sungai Aluivial dan Sungai Non-aluvia (2021) karya Robert J. Kodoatie dkk, berikut pengertian perencanaan tata ruang:
"Perencanaan tata ruang adalah penentuan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang."
Perencanaan tata ruang adalah tindakan geografis yang melibatkan penyusunan kebijakan ekonomi, sosial, dan budaya di masyarakat.
Tuliskan pengertian perencanaan tata ruang!
Pengertian perencanaan tata ruang adalah tindakan geografis yang mencakup penentuan struktur dan pola ruang suatu wilayah.
Baca juga: Perencanaan Tata Ruang: Pengertian dan Jenis
Biasanya perencanaan tata ruang ini dibedakan menurut wilayah administrasi pemerintahannya. Karena tiap wilayah punya kebijakan dan kewenangan yang berbeda.
Misal, perencanaan tata ruang wilayah nasional akan berbeda dengan provinsi, kabupaten, dan perkotaan.
Dikutip dari buku Hukum Tata Ruang (2023) oleh Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, tujuan perencanaan tata ruang adalah untuk pembangunan.
Wilayah atau kawasan yang akan dibangun perlu ditinjau dan direncanakan terlebih dahulu. Sehingga pemanfaatan lahannya dapat lebih maksimal juga efisien.
Tujuan perencanaan tata ruang adalah mengarahkan struktur dan lokasi beserta hubungan fungsionalnya yang serasi juga seimbang.
Selain itu, perencanaan tata ruang juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia.
Baca juga: Proses Terbentuknya Wilayah Fungsional
Harapannya, tata ruang itu dapat meningkatkan kualitas manusia dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Kesimpulannya, tujuan perencanaan tata ruang adalah: