KOMPAS.com - Di Indonesia, lembaga perwakilan selain DPR RI dan MPR, ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dikutip dari buku Sistem Dua Badan Perwakilan di Indonesia dalam Perspektif Bikameral (2021) oleh Dudik Djaja Sidarta dan teman-teman, DPD RI merupakan wakil daerah.
Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya
Calon anggota DPD RI sesuai dengan ketentuan Pasal 22 C ayat (1) perubahan UUD 1945 serta pasal 246 UU No 8 Tahun 2012 harus dipilih melalui pemilihan umum.
Mengenai para calon anggota DPD RI dalam Pasal 22 C UU No.8 Tahun 2012, dirumuskan sebagai barikut:
DPD merupakan perwakilan daerah, dalam Pasal 22 C ayat (2) ditentukan:
Baca juga: DPD: Latar Belakang, Fungsi dan Wewenangnya
Dilansir dari buku Hukum Pemilu & Alternatif Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu (2019) oleh Jayus, DPD memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 D UUD 1945 amandemen, yaitu:
Ketiga tugas di atas ini, hanya yang berkaitan dengan:
Sederhananya, fungsi DPD RI adalah menyusun RUU, selanjutnya RUU tersebut diajukan ke DPR.
Seterusnya DPR RI bisa menerima, menolak atau menerima dengan syarat perubahan, bilamana RUU tersebut diterima oleh DPR RI maka dilanjutkan ke tingkat pembahasan antara DPR dengan bersama Presiden.
Sementara itu, DPD RI tidak ikut membahasnya, karena kewenangan DPD RI terbatas pada perancang undang-undang.
Baca juga: Tugas DPD, Wewenang, dan Fungsinya
Mendasarkan pada Putusan MKRI Nomor 92/PUU-X/2012 tertanggal 17 September 2012 yang memberikan status dan kekuasaan sebagai berikut:
Itulah penjelasan mengenai apa itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, beserta cara memilih, dan fungsinya.
Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.