Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas DPD, Wewenang, dan Fungsinya

Kompas.com - 04/01/2023, 21:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Sebelum tahun 2002, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dikenal sebagai prwakilan daerah. Pengertian DPD adalah organisasi negara tingkat tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih secara umum. pemilu dan dipilih oleh majelis tinggi  legislatif. Anggota DPD RI sering disebut sebagai senator.

Tugas dan wewenang DPD

Berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Republik Indonesia1945, anggota DPD ini berwenang:

  • Penyampaian RUU kepada DPR tentang otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan daerah pusat.
  • Membahas RUU APBN dan UU Perpajakan, Pendidikan dan Agama untuk anggota DPR.
  • Memantau pelaksanaan hal-hal tersebut dan melaporkan kepada DPR.

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Pada pasal 22D Undang-undang Dasar 1945, dijelaskan tugas DPD dalam bidang legislasi adalah:

  • Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
  • Ikut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan poin pertama;
  • Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah Rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-undang tentang APBN dan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK;
  • Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Fungsi DPD

Secara umum ada tiga fungsi DPD, yaitu legislatif, perimbangan, dan pengawasan. Secara khusus, fungsi DPD yang tercantum  dalam UUD 1945 adalah:

  • Mengajukan undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah sendiri, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta masalah yang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah di DPR;
  • Ikut serta dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, sektor ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Memberi pertimbangan kepada DPR  tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan, pendidikan, dan agama;
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam dan  ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran negara, pajak, pendidikan dan agama.

Baca juga: Pengertian Lembaga Sosial, Fungsi, dan Macamnya 

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com