Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Wilayah Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota. Supaya pelaksanaan pemerintahannya lebih mudah.
Dalam kabupaten dan kota ada sejumlah lembaga pemerintahan. Apa sajakah itu?
Kabupaten dan kota merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan.
Mayoritas kabupaten, wilayahnya merupakan pedesaan. Sementara, kota biasanya terdiri dari wilayah perkotaan.
Pemerintah di tingkat kabupaten dan kota dianggap setingkat, dan memiliki kewenangan yang sama. Meski begitu, ada beberapa hal yang membedakannya, yaitu:
Baca juga: Perbedaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota, terdiri atas kepala daerah, perangkat daerah kabupaten atau kota, dan DPRD tingkat kabupaten atau kota. Berikut penjelasannya:
Tiap kabupaten dan kota dipimpin seorang kepala daerah. Pemerintahan kabupaten dipimpin bupati, sedangkan pemerintahan kota dipimpin wali kota.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang bupati dibantu wakil bupati. Begitu juga dengan wali kota yang dibantu wakil wali kota.
Bupati dan wali kota dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun syarat pencalonannya adalah:
Perangkat daerah kabupaten dan kota bertugas membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Perangkat daerah kabupaten dan kota terdiri dari:
Wilayah kerja sekretariat daerah dipimpin sekretaris daerah (sekda). Tugasnya, yakni membantu kepala daerah dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan administrasi di tingkat daerah.
Baca juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia
Dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris ini diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota lewat persetujuan DPRD.
Tugas sekretariat DPRD, yakni menyelenggarakan tugas kesekretariatan dan keuangan DPRD. Sekretariat juga bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Misalnya menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan.
Adalah satuan organisasi dalam pemerintahan daerah, yang bertugas sebagai pelaksana otonomi daerah.