Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi: Tujuan, Syarat Pendirian, dan Perannya dalam Kegiatan Ekonomi

Kompas.com - 23/08/2022, 12:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Rina Kastori, Guru SMPN 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Koperasi merupakan badan usaha yang dibentuk berdasarkan prinsip kekeluargaan, di mana tujuan utamanya, yakni menyejahterakan anggotanya.

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut pengertian koperasi:

"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."

Tujuan koperasi

Tujuan pembentukan koperasi di Indonesia adalah:

  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional.

Seluruh tujuan koperasi tersebut diwujudkan untuk membentuk masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: 5 Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lainnya

Syarat pendirian koperasi 

Dalam Pasal 6 sampai 8 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa syarat pendirian koperasi adalah:

  • Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan pada bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau sekunder.
  • Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer, diperlukan minimal 20 anggota. Sementara koperasi sekunder membutuhkan minimal tiga koperasi yang telah berbadan hukum.
  • Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  • Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  • Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya daftar:
    1. Nama pendiri
    2. Nama dan tempat kedudukan
    3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
    4. Ketentuan mengenai keanggotaan
    5. Ketentuan mengenai rapat anggota
    6. Ketentuan mengenai pengolahan
    7. Ketentuan mengenai permodalan
    8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
    9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
    10. Ketentuan mengenai sanksi.

Bentuk koperasi

Koperasi dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis usaha, keanggotaan, dan tingkatannya. Berikut penjelasannya: 

Baca juga: Prinsip Dasar Koperasi Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992

Berdasarkan jenis usaha

Koperasi berdasarkan jenis usaha terbagi menjadi: 

  • Koperasi produksi
    Melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang yang akan dijual
  • Koperasi konsumsi
    Menyediakan semua kebutuhan anggota dalam bentuk barang, seperti bahan makanan, pakaian, dan alat tulis
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    Melayani simpan pinjam dengan memberikan jasa kepada anggota koperasi
  • Koperasi Serba Usaha (KSU)
    Terdiri atas berbagai jenis usaha, seperti menjual kebutuhan pokok, melayani simpan pinjam, dan pelayanan jasa.

Berdasarkan keanggotaannya

Berdasarkan keanggotaannya, koperasi terbagi menjadi beberapa yakni: 

  • Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
    Anggotanya merupakan pegawai negeri, baik pegawai pusat maupun daerah
  • Koperasi Pasar (Koppas)
    Anggotanya berasal dari pedagang pasar. Umumnya di tiap pasar didirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan pedagang.
  • Koperasi Unit Desa (KUD)
    Anggotanya merupakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha  di bidang ekonomi, terutama yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
  • Koperasi sekolah
    Anggotanya berasal dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi ini biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah, dan sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi.

Berdasarkan tingkatannya

Koperasi berdasarkan tingkatannya, sebagai berikut: 

  • Koperasi primer
    Merupakan koperasi yang beranggotakan individu atau kelompok. Anggota koperasi ini minimal 20 orang
  • Koperasi sekunder
    Merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi, meliputi:
    1. Pusat koperasi
      Merupakan koperasi yang beranggotakan minimal lima koperasi primer dan berada di satu kabupaten atau kota
    2. Gabungan koperasi
      Merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga pusat koperasi. Wilayahnya mencakup satu provinsi atau lebih
    3. Induk koperasi
      Merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

Baca juga: Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Peran koperasi dalam kegiatan ekonomi

Dalam kegiatan ekonomi, koperasi memiliki dua peran penting, yaitu:

  • Koperasi sebagai konsumen

Dalam kegiatannya, koperasi membutuhkan barang dan jasa untuk memudahkan kegiatannya, yakni pelaksanaan pembangunan yang bertujuan menyejahterakan anggotanya.

  • Koperasi sebagai produsen

Peran utama koperasi dalam perekonomian adalah menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, dengan memperkirakan berapa barang yang harus diproduksi, dan bagaimana caranya agar produk yang dihasilkan berkualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com