KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha yang berpegang pada asas kekeluargaan, di mana keanggotaannya bersifat sukarela.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah keanggotaannya, asas gotong royong, serta tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Sebagai sebuah badan usaha, koperasi tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun, kekurangan koperasi terletak pada permodalan serta daya saingnya yang lemah.
Di balik kekurangannya itu, koperasi memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
Tuliskan 5 keunggulan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya!
Dikutip dari buku Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya (2016) karangan Dicky Rahmansyah, berikut lima keunggulan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya:
Baca juga: Prinsip Dasar Koperasi Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Berikut penjelasan singkatnya:
Maksudnya koperasi tak semata-mata hanya untuk mencari keuntungan atau laba, melainkan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Menurut Rafsandjani dan Rieza Firdian dalam buku Pengantar Bisnis bagi Pemula (2017), keunggulan koperasi dibandingkan badan usaha lainnya ialah mengutamakan kepentingan anggota.
Maksudnya fokus utama badan usaha ini ialah kepentingan anggota, dan bukan individu. Sebab tanpa anggota, koperasi tak akan berjalan.
Modal yang digunakan dalam kegiatan koperasi tidak berasal dari pihak luar, seperti investor. Namun, dikumpulkan dari iuran anggota.
Artinya koperasi tidak memaksakan anggotanya untuk memberi simpanan pokok dan wajib dalam nominal tertentu.
Baca juga: Mengapa Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela dan Terbuka?
Sebaliknya, koperasi memberi kebebasan kepada anggotanya untuk memberi besaran simpanannya sesuai kemampuan ekonomi.
Keunggulan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sistem pengelolaannya yang bersifat terbuka dan sukarela.
Siapa saja bisa menjadi anggota koperasi, tanpa memandang status sosial, pendidikan, maupun latar belakang lainnya.
Sukarela berarti seseorang bergabung dengan koperasi bukan karena dipaksa, melainkan karena keinginannya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.