Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maksud dari Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak

Kompas.com - 28/06/2022, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Konsep peradilan bebas dan tidak memihak sudah seharusnya ada dan dijalankan di setiap negara hukum.

Ini berkaitan dengan kewajiban dan wewenang hakim dalam melaksanakan tugas yudisialnya. Supaya keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan.

Apa yang dimaksud dengan peradilan bebas dan tidak memihak?

Arti peradilan bebas dan tidak memihak

Dikutip dari buku Hukum Jaminan Kesehatan (Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan) (2020) oleh Endang Wahyati Yustina dan Yohanes Budiwarso, peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim bebas dari pengaruh siapa pun dalam melaksanakan tugasnya.

Hakim tidak boleh dipengaruhi dengan alasan apa pun, entah itu karena kepentingan jabatan (politik) maupun uang (ekonomi).

Konsep ini merupakan salah satu prinsip negara hukum, selain supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, dan lain-lain.

Baca juga: Bedanya Peradilan dan Pengadilan

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2010), konsep peradilan bebas dan tidak memihak ditujukan untuk menjamin keadilan dan kebenaran.

Agar hal itu tercapai, tidak boleh ada intervensi dalam proses pengambilan putusan oleh hakim, baik dari kekuasaan eksekutif, legislatif, masyarakat, maupun media massa.

Peradilan bebas dan tidak memihak berarti hakim tidak memihak kepada pihak mana pun, kecuali kebenaran serta keadilan.

Meski begitu, dalam menjalankan tugasnya, mulai dari pemeriksaan perkara hingga penjatuhan putusan, hakim harus bersifat terbuka dan menghayati nilai-nilai keadilan yang tertanam di masyarakat.

Kesimpulannya, maksud dari peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim tidak boleh dipengaruhi dan bebas intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan kewajiban dan wewenangnya.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com