KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi.
Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah rapat anggota.
Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), rapat anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di koperasi.
Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi seharusnya dikelola.
Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya.
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (AD).
Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya
Rapat ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Sebab lewat rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan:
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Selain itu, ada juga rapat anggota luar biasa (RALB) yang diadakan untuk menetapkan sesuatu yang bersifat mendesak.
Karena kewenangan keputusan ada pada rapat anggota, maka RALB digelar.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Hal ini bisa terjadi dalam kasus darurat seperti konflik, penggabungan koperasi, peleburan, maupun pembubaran.
RALB dapat digelar dengan permintaan tertulis dari setidaknya 10 persen anggota, pengurus, atau pengawas.
RALB digelar sesuai kebutuhan dan tidak mengacu kepada rapat anggota tahunan.
Pelaksanaan dan keputusan yang diambil menjadi sah jika memenuhi kuorum.
Baca juga: Wapres Minta Koperasi Turut Jadi Wadah Usaha Para Santri