Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Anggota Koperasi

Kompas.com - 23/03/2020, 20:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi.

Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah rapat anggota.

Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), rapat anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di koperasi.

Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi seharusnya dikelola.

Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya.

Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (AD).

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Rapat ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Sebab lewat rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan.

Kewenangan rapat anggota koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan:

  • Anggaran dasar koperasi
  • Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Paguyuban Lawak Kabupaten Semarang mendirikan Koperasi PLKS Prima Sejahtera di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (23/12/2014)kompas.com/syahrul munir Paguyuban Lawak Kabupaten Semarang mendirikan Koperasi PLKS Prima Sejahtera di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (23/12/2014)
Ada pula rapat anggota khusus (RAK). Rapat anggota khusus adalah rapat anggota yang dilaksanakan untuk tujuan khusus. Tujuan khusus yang dimaksud yakni:

  • Penetapan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi untuk satu tahun berikutnya
  • Penetapan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi
  • Pengubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
  • Pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pemecahan koperasi
  • Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus serta pengawas koperasi

Selain itu, ada juga rapat anggota luar biasa (RALB) yang diadakan untuk menetapkan sesuatu yang bersifat mendesak.

Karena kewenangan keputusan ada pada rapat anggota, maka RALB digelar.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Hal ini bisa terjadi dalam kasus darurat seperti konflik, penggabungan koperasi, peleburan, maupun pembubaran.

RALB dapat digelar dengan permintaan tertulis dari setidaknya 10 persen anggota, pengurus, atau pengawas.

RALB digelar sesuai kebutuhan dan tidak mengacu kepada rapat anggota tahunan.

Pelaksanaan dan keputusan yang diambil menjadi sah jika memenuhi kuorum.

Baca juga: Wapres Minta Koperasi Turut Jadi Wadah Usaha Para Santri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com