KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, sempat viral di sosial media yang memperlihatkan seorang ibu-ibu mengemis meminta uang dengan marah-marah.
Akibat kelakuannya, warga mulai merasa resah dan terganggu. Diketahui wanita tersebut bernama Rosmini.
Baca juga: Marak Obat Gangguan Jiwa Dijual Online, Psikiater Ingatkan Risikonya
Berdasarkan wawancara KOMPAS.com bersama dr. Jiemi Ardian, SpKJ via Whatsapp, Senin (6/5/2024) diketahui bahwa gangguan jiwa dapat diketahui cirinya.
Beberapa ciri seseorang dikatakan sebagai penderita gangguan jiwa adalah, Distress atau kondisi gangguan kesehatan mental, seperti kecemasan, gangguan suasana hati, dan gangguan terkait trauma.
Kesulitan untuk melakukan aktivitas sehari-hari atau Disability. Misalnya sulit bekerja dan bersosialisasi merupakan ciri lain dari orang dengan gangguan kesehatan mental.
Mengenai perilaku agresif yang dilakukan Rosmini, dr. Jiemi Ardian menyampaikan, awalnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak serta merta berperilaku agresif.
Biasanya seseorang tersebut memiliki banyak latar belakang atau perjalanan yang menyebabkan Ia berperilaku agresif.
Seseorang dengan ciri-ciri tersebut harus ditangani dengan tepat dan segera agar dapat terhindar dari gangguan jiwa yang berkelanjutan.
"Begitu ditunda, kita tidak akan tahu konsekuensi kedepannya," jelas Jiemi.
"Saran saya, jika ada orang dengan gangguan jiwa yang agresif, segera hubungi ketua RT, dinas sosial, atau puskesmas sehinggan orang-orang ini dapat dibantu. Sudut pandangnya, orang-orang (ODGJ) ini sebagai masalah tetapi seseorang yang membutuhkan bantuan dan perlu ditolong," tambahnya.
Baca juga: Mengenal Skizofrenia, Gangguan Jiwa yang Pengaruhi Kehidupan Sosial
Dari beberapa video yang viral di sosial media memperlihatkan Rosmini, yang sering meminta-minta ke perumahan yang berada di Cianjur, Jawa Barat, mengamuk karena tak diberi uang oleh warga disana.
Diketahui Rosmini telah mengemis di jalanan selama 15 tahun.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor akhirnya membawa Rosmini untuk dilakukan pemeriksaan di Rumas Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi untuk mengetahui apakah Ia mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Kamis (2/5/2024) sebagaimana prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP), Rosmini harus menjalani perawatan dan observasi kesehatan mental selama 18 hari di RSJ Marzoeki Mahdi.
Sebelumnya, Rosmini adalah warga Bandung yang telah bercerai dengan suaminya. Dari kesaksian warga di tempat tinggalnya dulu, Rosmini adalah pribadi yang tempramen dan kurang bersosialisasi dengan warga.
Baca juga: Pemerhati ODGJ Tuntut BPJS Perhatikan Obat Penderita Gangguan Jiwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.