Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 15:34 WIB
Sarah Adhira Rahmah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilahan sampah adalah tahapan pertama dalam penanganan sampah dan menjadi kunci dari pengelolaan sampah.

Ada banyak risiko yang dihasilkan dari sampah yang tercampur sehingga menghambat proses daur ulang.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan untuk Mengelola Sampah?

Di antaranya ialah risiko kerusakan pada mesin daur ulang akibat sampah plastik yang tercampur, dan timbulnya zat kimia yang berbahaya dari sampah elektronik seperti baterai yang tercampur dengan sampah lainnya.

Lantas, bagaimana seharusnya sampah dipilah?

Ada banyak cara di dunia untuk memilah sampah, seperti memisahkannya berdasarkan material sampah. Regulasi pemilahan sampah di setiap negara berbeda karena menyesuaikan kondisi dalam negrinya masing-masing.

5 kelompok sampah

Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menurut Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga, di Indonesia, sampah harus dipilah sedikitnya menjadi 5 kelompok, yakni

  1. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk peralatan listrik dan elektronik rumah tangga, obat-obatan kadaluarsa, kemasan obat-obatan, obat serangga, dan oli.
  2. Sampah yang mudah terurai, seperti sampah organik dan sampah makanan.
  3. Sampah yang dapat digunakan kembali, seperti kantong plastik yang bisa digunakan kembali;
  4. Sampah yang dapat didaur ulang, seperti sampah kertas, dan botol plastik sekali pakai; dan
  5. Sampah lainnya yang berada di luar 4 kelompok tersebut.

Baca juga: Sampah Makanan Bikin Perubahan Iklim Makin Parah, Kok Bisa?

Tidak Semua Sampah Plastik Bisa Didaur Ulang

Sementara itu, mengutip laman resmi Indonesia Sustainability 4.0 Network, Rabu (9/8/2023), tidak semua sampah plastik bisa digunakan ulang atau didaur ulang. Hal ini menyebabkan perlu adanya pembagian kelompok sampah yang bisa digunakan kembali atau didaur ulang.

Plastik yang tidak bisa didaur ulang misalnya adalah plastik pelapis pada wadah makanan. Adapun plastik yang bisa didaur ulang ditandai dengan adanya logo segitiga daur ulang, dan beberapa jenisnya adalah

  • Polyethylene Terephthalate (PET), seperti botol air kemasan.
  • High Density Polyethylene (HDPE), seperti karton susu dan botol sampo
  • Polypropylene (PP), seperti kemasan margarin dan nampan makanan
  • Polivinil Klorida (PVC), misalnya pipa
  • Low Density Polyethylene (LDPE), seperti kantong plastik makanan; dan
  • Polystyrene (PS), seperti sendok garpu plastik.

Pemilahan sampah harus dilakukan oleh masyarakat, pengelola kawasan permukiman, komersial, fasilitas sosial dan umum, serta pemerintah kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan dan mempermudah proses penanganan sampah.

Perilaku Memilah Sampah Masih Minim di Indonesia

Kendati pemilahan menjadi kunci dalam pengelolaan sampah, sayangnya sebagian besar masyarakat di Indonesia masih belum terbiasa untuk memilah sampah.

Baca juga: Apa Saja Daur Ulang yang Bisa Dilakukan untuk Atasi Sampah Plastik?

Menurut data hasil survei Katadata Insight Center terhadap perilaku pemilahan sampah di rumah tangga pada tahun 2019 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya, 50,8 persen dari 354 responden tidak memilah sampah. 79 persen responden yang tidak memilah sampah beralasan tidak ingin repot.

Di sisi lain, pemilahan sampah yang dilakukan oleh 49,2 persen dari total responden cukup bervariasi. Ada yang memilah sampah menjadi 4 jenis, 3 jenis, dan sebagian besarnya hanya dalam dua jenis, yakni sampah basah dan kering, ataupun sampah organik dan anorganik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com