KOMPAS.com - Pasien positif terkonfirmasi Covid-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman).
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan fasilitas layanan telemedisin atau telemedicine, untuk masyarakat dengan hasil positif pemeriksaan RT-PCR.
Perlu digarisbawahi, fasilitas ini diperuntukkan bagi pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR). Sehingga, pasien dapat melakukan tes PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes, agar hasilnya dapat dilaporkan ke NAR.
Dari data yang dilaporkan ke NAR, pasien akan menerima WhatsApp (WA) dari Kemenkes (centang hijau) secara otomatis, yang kemudian digunakan untuk berkonsultasi secara online di platform-platform yang ditentukan dan mendapatkan obat atau vitamin secara gratis.
Baca juga: Positif Omicron Tanpa Gejala, Apa yang Harus Dilakukan?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pasien positif dapat mengakses laman isoman yang disediakan oleh Kemenkes melalui isoman.kemkes.go.id.
“Masukkan NIK (ke laman isoman.kemkes.go.id) untuk mengecek,” ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Akan tetapi, apabila pasien masih belum terdaftar, maka dapat mendaftarkan diri secara manual melalui beberapa cara, yaitu
“Pasien diharuskan menyertakan nama, NIK, dan kendala yang dialami saat mengakses nomor layanan di atas,” tutur Nadia.
Baca juga: Gejala Omicron, Cara Menentukan, Waktu Tes, dan Perawatan Rumah Sakit...