Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Positif Covid-19 Tak Dapat WhatsApp dari Kemenkes, Harus Bagaimana?

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan fasilitas layanan telemedisin atau telemedicine, untuk masyarakat dengan hasil positif pemeriksaan RT-PCR.

Perlu digarisbawahi, fasilitas ini diperuntukkan bagi pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR). Sehingga, pasien dapat melakukan tes PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes, agar hasilnya dapat dilaporkan ke NAR.

Dari data yang dilaporkan ke NAR, pasien akan menerima WhatsApp (WA) dari Kemenkes (centang hijau) secara otomatis, yang kemudian digunakan untuk berkonsultasi secara online di platform-platform yang ditentukan dan mendapatkan obat atau vitamin secara gratis.

Lantas, bagaimana jika pasien positif tidak mendapat WA dari Kemenkes?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pasien positif dapat mengakses laman isoman yang disediakan oleh Kemenkes melalui isoman.kemkes.go.id.

“Masukkan NIK (ke laman isoman.kemkes.go.id) untuk mengecek,” ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Akan tetapi, apabila pasien masih belum terdaftar, maka dapat mendaftarkan diri secara manual melalui beberapa cara, yaitu

  • Halo Kemenkes di 1500567
  • SMS ke 081281562620
  • WhatsApp (WA) ke 081260500567
  • Email ke kontak@kemkes.go.id

“Pasien diharuskan menyertakan nama, NIK, dan kendala yang dialami saat mengakses nomor layanan di atas,” tutur Nadia.

Layanan telemedisin

Terdapat 17 platform telemedisin yang tersedia yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

1. Pasien dengan hasil positif dan telah dilaporkan ke NAR, dapat melakukan konsultasi daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin yang tersedia.

2. Konsultasi dapat dilakukan dengan memasukkan kode voucher yang didapatkan.

3. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan obat dapat ditebus melalui isoman.kemkes.go.id/pesan_obat. Hanya pasien dengan kategori layak isoman, tanpa gejala atau bergejala ringan, akan memperoleh obat dan vitamin secara gratis.

4. Paket obat dan/atau vitamin akan dikirimkan ke alamat pasien masing-masing.

Sebagai tambahan informasi, terdapat dua paket obat gratis, yaitu:

- Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.

- Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul atau Molnupiravir 200 mg 40 tab, dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

https://www.kompas.com/sains/read/2022/02/14/200500523/positif-covid-19-tak-dapat-whatsapp-dari-kemenkes-harus-bagaimana-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke