Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rapid Test Antigen Positif Covid-19, Apakah Perlu PCR? Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 04/02/2022, 13:30 WIB
Mela Arnani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Infeksi corona di Indonesia dalam beberapa waktu mengalami tren kenaikan, salah satunya didorong oleh penyebaran cepat varian Omicron.

Meskipun lebih banyak kasus infeksi yang dilaporkan bergejala ringan atau tidak bergejala, setiap orang tetap harus waspada akan virus tersebut.

Pasien tak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah, asal memenuhi syarat-syarat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sejauh ini, rapid test antigen masih menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat karena lebih ekonomis.

Baca juga: Waspada Gejala Omicron pada Balita, Anak-anak, Dewasa, dan Lansia

Jika hasil antigen positif, apakah perlu melakukan tes RT-PCR?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, seseorang yang akan mengakses telemedisin atau layanan konsultasi online dan obat gratis, harus menunjukkan hasil positif RT-PCR.

“Kalau akan akses ke telemedicine harus RT-PCR,” ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Kendati begitu, seseorang yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atau RT-PCR tetap harus melakukan isolasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting.

“Positif RT-PCR atau rapid test, keduanya harus diisolasi,” kata Alex saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).

Selain itu menurutnya, hasil rapid test antigen yang positif perlu dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT-PCR.

Sebagai informasi, pemeriksaan RT-PCR masih menjadi tes yang direkomendasikan untuk infeksi mendeteksi infeksi Covid-19.

Baca juga: Terinfeksi Covid-19 Omicron Gejala Ringan, Apa yang Harus Dilakukan?

Urutan isolasi mandiri

1. Tes positif

Saat seseorang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan atau tak bergejala, dapat melakukan isoman di rumah. Tetapi, isoman tidak direkomendasikan bagi orang tua (lansia) dan orang yang mempunyai komorbid.

Isoman dapat dilakukan bila pasien berusia 45 tahun ke bawah dan tidak mempunyai komorbid.

Rumah yang digunakan untuk isolasi harus mempunyai kamar dan kamar mandi terpisah, serta pasien dapat mengakses telemedisin dan pulse oksimeter.

Apabila tidak memenuhi syarat tempat isoman, maka harus isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter) yang disediakan pemerintah.

Saat melakukan isolasi, seluruh anggota keluarga harus memakai masker, menjaga jarak, dan meminimalkan interaksi.

2. Melaporkan ke RT, RW, dan Puskesmas

Setelah itu, dapat melaporkan ke ketua RT/RW bahwa ada anggota keluarga yang positif.

Pelaporan juga disampaikan ke puskesmas atau satgas setempat, agar pasien mendapatkan pemantauan dan akses obat awal.

"Iya (lapor puskesmas dan Satgas untuk pemantauan) dan akses obat kalau belum dari telemedicine," papar Nadia.

Adapun apabila gejala dari pasien semakin memburuk, maka dapat dirujuk ke rumah sakit.

Baca juga: Positif Covid-19 tapi Tanpa Gejala, Apa yang Harus Dilakukan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com