Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pasien Positif Omicron Harus ke Rumah Sakit?

Kompas.com - 26/01/2022, 07:31 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Semakin meluasnya penyebaran varian baru Omicron membuat siapa pun harus waspada, terlebih mayoritas gejala dari infeksi yang dilaporkan menyerupai flu. Kapan waktu yang tepat pasien positif Omicron harus ke rumah sakit?

Gejala klinis yang dialami mayoritas pasien Omicron sejauh ini meliputi hidung tersumbat, batuk, nyeri tenggorok, dan tenggorokan terasa gatal.

Walaupun hampir mirip dengan flu, tapi kebanyakan flu tidak mengalami nyeri tenggorokan dan tenggorokan gatal, sehingga untuk memastikannya, diperlukan tes PCR yang dapat mendeteksi virus Covid-19.

Lantas, kapan pasien Omicron harus ke rumah sakit?

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, seseorang yang mengalami sakit tenggorokan, demam, panas dingin, batuk, dan hidung tersumbat, dapat melakukan tes RT-PCR untuk memastikan infeksi corona atau bukan.

Apabila hasil RT-PCR positif dan gejala yang muncul dalam tahap ringan, maka usia dewasa muda dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter).

“Isoman di rumah asal tempat memadai dan tidak ada anggota keluarga yang rentan,” ujar Alex saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Pasien Omicron di RSPI Sulianti Saroso Mengalami Penggumpalan Darah

Sementara itu, apabila hasil RT-PCR positif, bergejala, dan mempunyai komorbid sebaiknya ke rumah sakit, terutama orang yang sudah lanjut usia (lansia).

Isolasi mandiri

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan syarat klinis dan syarat rumah bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 yang ditetapkan Kemenkes antara lain:

  • Pasien berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak mempunyai komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Sedangkan untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya meliputi:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika di lantai terpisah
  • Terdapat kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lain
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien tak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta, yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Ditegaskan, selama menjalani isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Pasien Omicron untuk Isoman, Apa Saja Syaratnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com