KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengizinkan pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang telah ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.
"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati, MKM dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Jumat (21/1/2022).
"Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman, karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," lanjutnya.
Baca juga: Tren Peningkatan Kasus Covid-19 di Indonesia, Apakah Akibat Omicron? Ini Kata Kemenkes
Adapun dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 disebutkan, bahwa kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
Kemudian, SE tersebut juga menetapkan pasien Covid-19 tanpa gejala serta bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Berikut syarat klinis bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan:
Sementara untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yang diatur meliputi:
Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien diharuskan melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Baca juga: Mungkinkah Infeksi Omicron dan Delta Terjadi Bersamaan? Ini Kata Pakar
Selama isoman, pasien yang terinfeksi virus corona harus dipantau oleh Puskesmas maupun Satgas Covid-19 setempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.