Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kriteria Kontak Erat Covid-19 Menurut Kemenkes, Apa Saja?

Kompas.com - 16/07/2021, 16:02 WIB
Lulu Lukyani

Penulis

KOMPAS.com – Kasus Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia membuat masyarakat lebih rentan melakukan kontak erat dengan orang-orang yang terinfeksi penyakit ini.

Istilah kontak erat ini perlu dipahami lebih lanjut. Pasalnya, tidak semua orang yang berkontak masuk dalam kategori kontak erat.

Dilansir dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), berikut adalah empat kriteria kontak erat yang penting diketahui:

1. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih

2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain)

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Kontak Erat dengan Orang Positif Covid-19?

3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar

4. Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala, untuk menemukan kontak erat, periode kontaknya dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sedangkan pada kasus probable atau konfirmasi tidak bergejala, untuk menemukan kontak erat, periode kontaknya adalah dua hari dari sebelum dan 14 hari setelah tanggap pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Lantas, apa yang harus dilakukan seseorang jika melakukan kontak erat dengan orang lain yang positif Covid-19?

Baca juga: CDC: Siapa Pun yang Pernah Kontak dengan Pasien Covid-19 Wajib Dites

Tindakan yang perlu diambil setelah kontak erat adalah melakukan isolasi mandiri di rumah selama 10 hingga 14 hari.

Meski belum melakukan pemeriksaan swab PCR maupun antigen, orang yang berkontak erat tetap wajib melakukan isolasi mandiri.

Jadi, tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan Covid-19. Jika berkontak dengan pasien bergejala maupun tidak bergejala, segera lakukan isolasi mandiri demi keselamatan diri dan orang sekitar.

Selama melakukan isolasi mandiri, diwajibkan untuk tetap berada di rumah dan membatasi kontak dengan anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah.

Baca juga: Pernah Kontak dengan Pasien Covid-19 tapi Tidak Ada Gejala? Lakukan Self Monitoring

Isolasi mandiri ini tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, baik dari pasien bergejala maupun tanpa gejala.

Pasien Covid-19 yang tidak boleh melakukan isolasi mandiri dan harus mendapatkan perawatan dari fasilitas kesehatan adalah pasien dengan gejala serius seperti sesak napas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com