Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Kompas.com - 13/05/2024, 12:49 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus pariwisata kembali terjadi. Kali ini, bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, tergelincir saat melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11/5/2024) sore.

Dari kejadiaan naas ini, diketahui sebanyak 11 orang yang ada di dalam bus dinyatakan tewas di lokasi kejadian.

Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno salah satu alasannya karena masih lemahnya regulasi dari pemerintah mengatur kelayakan bus yang bisa beroperasi.

Djoko mengatakan, berdasarkan hasil penelusurannya, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan KIR-nya sudah mati sejak tanggal 6 Desember 2023.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Ruas Tol Cipali yang Tewaskan 12 Orang

“Berdasarkan data BLU-e bus ini milik PT. Jaya Guna Hage. Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” ungkap Djoko kepada Kompas.com, Senin (13/5/2023).

Saat ini masih banyak perusahaan tidak tertib administrasi. Padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online.

Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.


Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di scraping, akan tetapi bisa dijual kembali sebagai kendaraan umum. Terlebih karena masih plat kuning, sehingga bisa dilakukan KIR tapi tidak memiliki izin,” terang Djoko.

Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan. Karena itu, ia berharap pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Terlebih, selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus.

Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan, termasuk pemilik lama yang melakukan penjualan.

Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. 

Baca juga: Tahun 2025, IKN Bakal Punya Bus Tanpa Awak

Selain itu, korban-korban fatal di dalam kecelakaan memiliki pola yang sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan bodi bus yang keropos, sehingga saat kecelakaan terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

Pada saat kecelakaan rem blong di Pamijahan (Cianjur) tahun 2022 lalu, Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang Kementerian Perhubungan menemukan bus-bus wisata yang mengantar wisatawan ziarah, semuanya memiliki plat kuning.

KIR bus masih ada dalam masa aktif tapi tidak ada satupun bus tersebut yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin.

SPIONAM sendiri merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang Angkutan dan Multi moda.

Djoko mendorong polisi untuk memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Juga panitia penyelenggara atau event organizer yang menawarkan tarif bus murah.

“Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” jelas Djoko.

Masyarakat juga jangan cepat tergoda dan hanya melihat tawaran sewa bus murah namun tidak memiliki jaminan keselamatan. 

“Masyarakat harus menanyakan proses KIR bagaimana termasuk izin di SPIONAM harus ada.
Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap penggunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan perjalanan jarak jauh,” tandas Djoko.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com