Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluk Beluk Tanah Wakaf, Cara Daftar hingga Sertifikasi

Kompas.com - 11/05/2024, 19:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus berupaya menghadirkan keamanan dan kenyamanan secara hukum atas tanah-tanah rumah ibadah termasuk salah satunya tanah wakaf.

Merujuk kepada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 2 tahun 2017, tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya.

Harta benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Baca juga: Sengketa Tanah Wakaf Terjadi karena Misinterpretasi

Sementara itu, sertifikat tanah wakaf yang dimiliki seseorang atau sebuah lembaga merupakan surat tanda bukti tanah wakaf.

Ada berbagai jenis tanah yang bisa diwakafkan. Pertama, dapat berupa hak milik atau tanah adat yang belum terdaftar. Kemudian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai di atas tanah negara.


Selanjutnya, HGB dan hak pakai di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik serta hak milik atas satuan rumah susun (rusun) dan tanah negara.

Tanah dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali tanah HGB dan hak pakai di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik dan satuan rusun.

Baca juga: Capaian Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim Tertinggi Se-Indonesia

Bila ingin mewakafkan tanah HGB dan hak pakai di atas tanah hak pengelolaan (HPL) atau hak milik, maka harus terlebih dulu memperoleh izin tertulis atau pelepasan dari pemegang HPL atau hak milik.

Sebagai tambahan, seorang wakif adalah mereka yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com