Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Gangguan Mafia, 10 Bidang Tanah Wakaf di Sleman Disertifikasi

Kompas.com - 13/11/2023, 09:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (11/11/2023).

Bertempat di area terbuka lahan wakaf yang akan dibangun masjid di Desa Purwomartani, 10 sertifikat tanah wakaf tersebut terdiri dari 6 sertifikat milik Muhammadiyah yang tersebar di Sleman dan Bantul dengan peruntukan masjid dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA).

Kemudian, 1 sertifikat tanah wakaf Pondok Pesantren Al Qurbah Adnaniyah, serta 3 sertifikat tanah wakaf dengan peruntukan masjid dan musala.

“Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari cara kita melindungi aset umat,” ungkap Raja Juli dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (13/11/2023).

Menurut Raja, organisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus diberikan kepastian hukum hak atas tanahnya.

Baca juga: 9 Sertifikat Tanah Wakaf Diberikan Raja Juli di Indramayu, mulai Masjid hingga TK

Bagi Raja Juli, perlindungan aset Muhammadiyah sama dengan melindungi masa depan bangsa.

Tanah wakaf Muhammadiyah jangan sampai diganggu oleh mafia tanah. Jika terganggu, masa depan bangsa juga akan ikut terganggu,” tutur  dia.

Raja Juli dalam kesempatan ini mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat sekaligus mengimbau jika masih ada tanah wakaf yang belum disertifikasi untuk segera mendaftarkannya dan menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. Insya Allah Kantah dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” tutup Raja Juli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com