Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Juli Tebar 50 Sertifikat Tanah Wakaf di Bekasi

Kompas.com - 20/04/2024, 05:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 50 sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/4/2024).

Sertifikat tanah wakaf ini diserahkan Raja Juli simbolis kepada 10 penerima di Kantah Kabupaten Bekasi.

Dirinya pun mengucapkan selamat kepada 10 perwakilan penerima sertifikat tanah wakaf tersebut dan berterima kasih kepada jajaran Kantah Kabupaten Bekasi.

Baca juga: AHY Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid di Jaksel

“Tadi diserahkan 50 sertifikat (tanah wakaf), 10 secara simbolis kepada 10 penerima,” ujarnya dalam sambutan acara tersebut.

Raja Juli membenarkan apa yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar bahwa terdapat perubahan luar biasa dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 9 tahun terakhir dalam layanan wakaf.

Menurutnya, sejak tahun 1977 hingga Jokowi memulai masa pemerintahan sebagai kepala negara, hanya terdapat 2.538 layanan wakaf per tahun.

"Nah, 9 tahun terakhir, Alhamdulillah layanan per tahunnya mencapai 21.462 sertifikat wakaf. Luar biasa sekali,” tegas Raja Juli.

Dia menilai, hal ini merupakan komitmen Pemerintah untuk hadir di tengah umat keagamaan bahwa tanah wakaf ini menjadi obyek sengketa yang sangat masif.

Raja Juli bercerita, dirinya berkeliling dari Aceh hingga Papua yang selalu ada persoalan mengenai tanah wakaf.

“Pada generasi pertama tentu tidak ada masalah. Karena, memang kakek kita yang mewakafkan bidang tanah tersebut,” katanya.

Lalu, masalah kemudian muncuo pada generasi kedua maupun ketiga mengenai sengketa tanah wakaf karena tidak tersambung secara historis dengan obyek tersebut.

“Barangkali juga dari segi kehidupan sosial ekonomi juga menurun ke generasi berikutnya. Nah, disitilah mulai terjadi sengketa tanah-tanah wakaf,” tambah Raja Juli.

Maka dari itu, sertifikasi menjadi solusi mengatasi masalah tersebut agar jelas hak dan status tanahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com