Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16,47 Persen Area Hijau di IKN Bakal Jadi Kawasan Pangan

Kompas.com - 15/03/2024, 15:49 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyampaikan bahwa perencanaan tata ruang dan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah disiapkan secara detil.

Mulai dari pemilihan lokasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, RTR Pulau, hingga penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu disampaikan Suyus saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Kamis (14/03/2024).

Didalam RTR, sebanyak 84,14 persen kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67 persen kawasan hutan dan 16,47 persen kawasan pangan. Hal tersebut sudah sesuai syarat menjadi Kota Hutan.

Baca juga: Desain Direvisi, Pembangunan Istana Wapres di IKN Baru Dimulai Juni

Selain itu, tata ruang di IKN juga mengatur hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep '10-minutes city'.

"Di samping 84 persen yang dialokasikan untuk Kota Hutan, kita juga merencanakan di tata ruang yang sudah kita buat itu kemana-mana sekitar 10 menit, rencananya seperti itu. Mudah-mudahan bisa tercapai. 10 menit jalan kaki dari satu tujuan ke tujuan yang lain," ujar Suyus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Selain pengaturan RTR di IKN, kepastian hak atas tanah menjadi salah satu faktor penting yang bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.

Untuk itu, lebih dari 34.000 hektar dari 252.000 hektar tanah yang ditetapkan undang-undang untuk IKN diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Otorita IKN berupa Hak Pengelolaan (HPL).

"Saya juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekali sekarang. Banyak hotel, rumah sakit sudah mulai dibangun, dan para investor itu tidak meributkan hak atas tanahnya. Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN," tukas Suyus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com