Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target 30 Persen Air Minum Perpipaan Tahun 2030 Sulit Dicapai

Kompas.com - 05/02/2024, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Target pemerintah untuk mewujudkan air minum perpipaan di Indonesia mencapai 30 persen pada tahun 2030 sulit dicapai.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Namun mengingat target tersebut belum tercapai, maka diasumsikan harus bisa tercapai pada tahun 2030.

Sementara saat ini, cakupan air minum perpipaan di Indonesia baru mencapai 19,47 persen atau setara dengan 15,9 juta sambutan rumah (SR). Sedangkan untuk cakupan sanitasi baru mencapai 10,16 persen atau setara dengan 7 juta SR.

Namun demikian, Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Sumber Daya Air Firdaus Ali mengatakan target ini sulit dicapai.

Pasalnya, pertumbuhan populasi penduduk yang lebih besar dibandingkan penambahan cakupan air minum perpipaan.

"Populasi bertambah rata-rata 1,36 persen per tahun padahal penambahan cakupan perpipaan kita cuma 0,5 persen, jadi memang tidak bisa kita capai," katanya, Senin (5/2/2024).

Oleh karena itu, pemerintah mendorong capaian target ini melalui Instruksi Presiden (Inpres) Air Minum dan Pengelolaan Air Limbak Domestik, atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Inpres Air Minum dan Sanitasi.

Baca juga: Baru Terdaftar 200.000 Sambungan Rumah yang Akan Digarap Inpres Air Minum

"Kalau pemerintah yang akan datang serius, ya sampai 2030 dari 21 persen kita bisa ke 26 persen," lanjut Firdaus Ali.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik. Inpres ini ditandatangani oleh Jokowi di Jakarta pada Senin (29/1/2024).

Ditujukan untuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

Tugas 9 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tersebut adalah:

  1. Melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan Sambungan Rumah (SR) dan penyediaan air baku, dan
  2. Penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terbangun.

"Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat, diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs), dengan ini mengintruksikan (9 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah)," bunyi Inpres tersebut.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, nilai yang diusulkan untuk menjalankan Inpres Air Minum dan Sanitasi mencapai sekitar Rp 16,6 triliun.

"Nilainya kita waktu mengusulkan itu Rp 16,6 triliun, tapi yang prioritas untuk bisa ditangani itu Rp 2,3 triliun," jelas Basuki saat ditemui usai Malam Penghargaan Konstruksi Indonesia 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (3/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com