Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Teken Inpres Air Minum dan Sanitasi

Kompas.com - 01/02/2024, 17:50 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Air Minum dan Pengelolaan Air Limbak Domestik, atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Inpres Air Minum dan Sanitasi.

Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik ini ditandatangani oleh Jokowi di Jakarta pada Senin (29/01/2024).

Ditujukan untuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

Tugas 9 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tersebut adalah:

  1. Melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan Sambungan Rumah (SR) dan penyediaan air baku, dan
  2. Penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terbangun.

Baca juga: Baru Terdaftar 200.000 Sambungan Rumah yang Akan Digarap Inpres Air Minum

"Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat, diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs), dengan ini mengintruksikan (9 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah)," bunyi Inpres tersebut.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, nilai yang diusulkan untuk menjalankan Inpres Air Minum dan Sanitasi mencapai sekitar Rp 16,6 triliun.

"Nilainya kita waktu mengusulkan itu Rp 16,6 triliun, tapi yang prioritas untuk bisa ditangani itu Rp 2,3 triliun," jelas Basuki saat ditemui usai Malam Penghargaan Konstruksi Indonesia 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (3/11/2023).

Rencana pengadaan Inpres Air Minum dan Sanitasi muncul berkat keberhasilan Inpres Jalan Daerah (IJD) menurut Bappenas.

Selain itu, mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang mencantumkan proyek Akses Air Minum Perpipaan sebanyak 10 juta SR ke dalam Proyek Prioritas Strategis.

Namun demikian, yang berhasil terpasang hingga saat ini baru ada sekitar 3,8 juta SR dengan 6,2 juta SR yang masih harus dikejar. Inpres ini akan dijalankan di 389 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com