Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Air Minum dan Sanitasi, Diperlukan Badan Regulator Khusus serta Alokasi Dana

Kompas.com - 01/02/2024, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menuntaskan persoalan air minum dan sanitasi di Indonesia dinilai membutuhkan badan regulator khusus.

Pasalnya, saat masalah air minum dan sanitasi diurus oleh lintas Kementerian, sehingga dinilai kurang fokus dalam menanganinya.

"Yang ngurus air ini di Pemerintah Pusat itu terlalu banyak, regulasi ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), teknis ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), nyantol-nyantol dikit, jadi tidak fokus," kata Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Lalu Ahmad Zaini dalam Diskusi Terbatas Program Air Minum dan Sanitasi Capres dan Cawapres 2024 di Jakarta pada Kamis (1/2/2024).

Selain itu, diharapkan ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 2-3 persen untuk air minum dan sanitasi.

"Jika mampu mengganggarkan sebesar 2-3 persen APBN dan APBD, saya yakin urusan air minum ini cepat selesai," imbuh Lalu.

Saat ini, cakupan air minum perpipaan di Indonesia baru mencapai 19,47 persen atau setara dengan 15,9 juta sambutan rumah (SR). Sedangkan untuk cakupan sanitasi baru mencapai 10,16 persen atau setara dengan 7 juta SR.

Baca juga: Jokowi Resmi Teken Inpres Air Minum dan Sanitasi

Padahal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 ditargetkan akses air minum perpipaan sudah mencapai 30 persen.

Namun karena target tersebut belum tercapai, maka diasumsikan target tersebut harus bisa tercapai pada 2030 oleh Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya.

"Mau siapapun yang terpilih, pekerjaan rumah (PR)-nya adalah mewujudkan target yang ditargetkan dalam RPJMN sebesar 10 persen," lanjut Lalu.

Diperkirakan target capaian 10 persen tersebut membutuhkan anggaran mencapai Rp 300 triliun. Oleh karena itu, setiap tahun dibutuhkan alokasi anggaran untuk air minum perpipaan sebesar Rp 50 triliun sampai dengan tahun 2030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com