Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golden Visa buat Investor Asing di IKN, Ini Syaratnya

Kompas.com - 01/02/2024, 19:02 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan Golden Visa untuk investor asing yang hendak menanamkan modal ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal 25 juta dolar Amerika Serikat menjadi minimal 5 juta dolar Amerika Serikat untuk masa tinggal selama lima tahun," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, penanaman modal investor asing diturunkan dari 50 juta dolar Amerika Serikat menjadi 10 juta dolar Amerika Serikat.

Perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover atau nilai penjualan di perusahaan induknya.

Hal ini sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Baca juga: Penampakan Terkini Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimal yang ditetapkan.

Sementara hingga bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.

Kemudahan Golden Visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," tuntas Silmy

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com