Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Golden Visa buat Investor Asing di IKN, Ini Syaratnya

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal 25 juta dolar Amerika Serikat menjadi minimal 5 juta dolar Amerika Serikat untuk masa tinggal selama lima tahun," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi.

Perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover atau nilai penjualan di perusahaan induknya.

Hal ini sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimal yang ditetapkan.

Sementara hingga bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.

Kemudahan Golden Visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," tuntas Silmy

https://www.kompas.com/properti/read/2024/02/01/190207921/golden-visa-buat-investor-asing-di-ikn-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke