Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Rumah Layak Huni, Luas Minimum 7,2 Meter Persegi Per Orang

Kompas.com - 03/12/2023, 10:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kriteria rumah layak huni adalah memiliki luas 7,2 meter persegi per orang.

Kriteria rumah layak huni yang dimaksud tertera dalam laman resmi National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR.

Selain itu, rumah layak huni juga harus dilengkapi dengan sanitasi layak, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Air Minum dan Sanitasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto saat ditemui di acara Water Art Installation, di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

"Ya bagian, kan ada empat kriteria (rumah layak huni) itu," ucap Iwan.

"Selain luasan, ketahanan, kan air dan sanitasi," imbuh Iwan.

Di sisi lain, rencana pengadaan Inpres Air Minum dan Sanitasi muncul berkat keberhasilan Inpres Jalan Daerah (IJD), menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Habis IJD, Terbitlah Inpres Air Minum dan Sanitasi

Nilai yang diusulkan untuk menjalankan Inpres Air Minum dan Sanitasi ini mencapai sekitar Rp 16,6 triliun.

"Nilainya kita waktu mengusulkan itu Rp 16,6 triliun, tapi yang prioritas untuk bisa ditangani itu Rp 2,3 triliun," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat ditemui usai Malam Penghargaan Konstruksi Indonesia 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (3/11/2023).

Selain itu, mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang mencantumkan proyek Akses Air Minum Perpipaan sebanyak 10 juta Sambungan Rumah (SR) ke dalam Proyek Prioritas Strategis.

Namun demikian, yang berhasil terpasang hingga saat ini baru ada sekitar 3,8 juta SR dengan 6,2 juta SR yang masih harus dikejar.

Bila telah ditetapkan, Inpres ini akan dijalankan di 389 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Kriteria rumah layak huni

Dikutip dari laman resmi NAHP Kementerian PUPR, terdapat empat kriteria rumah layak huni.

Pertama, ketahanan atau keselamatan bangunan yang meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas komponen non-struktur bangunan.

Komponen struktur meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Sedangkan kualitas komponen struktur bangunan meliputi dimensi, campuran atau bahan bangunan, dan ikatan antar-komponen struktur.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com