Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Hari sejak Dipasangi Spanduk, Hotel Sultan Masih Ramai Tamu

Kompas.com - 24/10/2023, 21:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi Hotel Sultan terpantau masih ramai pengunjung usai spanduk bertuliskan "Aset Negara" dipasang oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan pantauan langsung Kompas.com pada Selasa (24/10/2023) atau 20 hari sejak spanduk dipasang, selain tamu yang terlihat berlalu lalang di lobi dan restoran, terdapat lembaga negara independen yang juga tengah menyelenggarakan acara di ballroom Hotel Sultan.

Bahkan, tampak pula dua tamu mancanegara yang berkunjung ke Hotel Sultan.

Sementara, spanduk yang dipasang di 13 titik Hotel Sultan terlihat masih tegak berdiri mengelilingi Hotel Sultan.

Spanduk tersebut dipasang di pancang besi dan ditancapkan ke drum yang dicor. Sedangkan beberapa spanduk lain dipasang di atas gerbang menggunakan tali, menyesuaikan kondisi titik masuk Hotel Sultan.

Sebagai informasi, pemasangan spanduk merupakan upaya pemerintah untuk mengosongkan Blok 15 GBK tempat berdirinya Hotel Sultan.

Baca juga: Indobuildco Ancam Gugat Bahlil, Buntut Pembekuan Izin Hotel Sultan

Ini menyusul habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menanggapi upaya pengosongan lahan Hotel Sultan, perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut melakukan perlawanan balik dengan menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan masalah ini akan dilaksanakan pada Senin (30/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com