Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indobuildco Ancam Gugat Bahlil, Buntut Pembekuan Izin Hotel Sultan

Kompas.com - 24/10/2023, 07:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menyebut, pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal pembekuan izin usaha Hotel Sultan tidak berdasarkan hukum.

Pasalnya, perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan belum menerima surat pembekuan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM.

"Statement seorang Bahlil itu bukan hukum, dan manakala keliru warga negara tentu wajib dan punya hak untuk menyanggahnya melalui jalur hukum," ujar Amir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023).

Bahkan menurutnya, terbuka kemungkinan PT Indobuildco untuk menggugat Menteri Bahlil atas pernyataan sepihaknya tersebut.

"Kita lihat perkembangannya, sangat mungkin kita lakukan itu (menggungat Menteri Bahlil), kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," imbuh Amir.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan bahwa Hotel Sultan tetap beroperasi seperti sedia kala.

Baca juga: Hotel Sultan Tetap Terima Tamu meski Izin Usaha Telah Dibekukan

Menurutnya, secara aturan administratif, ada jangka waktu dalam proses pencabutan izin usaha.

Sementara saat ini PT Indobuildco masih berupaya untuk mempertahankan izin usaha Hotel Sultan. Oleh karena itu, operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti sedia kala.

"Jadi proses melakukan hal itu tidak menghalangi hotel untuk tetap beroperasi," ucap Yosef saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/10/2023).

Sebagai informasi, Menteri Bahlil mengatakan, pembekuan izin usaha Hotel Sultan menyusul berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tempat berdirinya Hotel Sultan.

Pemerintah juga tengah memberikan waktu agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan sampai pencabutan izin usaha dikeluarkan.

"Kita akan pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan, enggak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena kepada pengusaha," tegas Bahlil saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com