Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPJT Tol JORR Elevated Resmi Diteken, META Pemegang Saham Mayoritas

Kompas.com - 12/10/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - PT Jakarta Metro Ekspressway (JKTMetro) telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Jakarta Outer Ring Road (JORR) Elevated Cikunir-Ulujami (JORR-E) dengan pemerintah dalam hal ini diwakili Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR pada 11 Oktober 2023.

Untuk diketahui, JKTMetro merupakan badan usaha patungan yang dibentuk oleh anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) yakni PT Marga Metro Nusantara (MMN) bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Acset Indonusa Tbk, pada 11 September 2023.

Dengan struktur kepemilikan saham JKTMetro terdiri dari MMN sebanyak 85 persen, Adhi Karya 10 persen, dan Acset Indonusa 5 persen.

Sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/10/2023), berdasarkan PPJT, pemerintah memberikan hak pengusahaan jalan tol eksklusif kepada JKTMetro untuk jangka waktu 45 tahun.

Hal itu termasuk masa konstruksi untuk mengoperasikan dan mengelola JORR-E, serta memungut tol dari penggunanya dengan tarif awal minimal Rp 25.500.

Baca juga: META Buka Peluang Akuisisi Jalan Tol Milik Waskita, tapi Ini Syaratnya

PPJT tidak mengalihkan hak kepemilikan jalan tol tersebut kepada JKTMetro namun akan memperbolehkannya untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol selama masa konsesi.

PPJT tersebut menetapkan strandar tertentu yang harus dipenuhi JKTMetro dalam pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, termasuk persyaratan terkait keselamatan, pemeliharaan, dan pengelolaan.

Berdasarkan PPJT, JKTMetro juga akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengusahaan jalan tol termasuk pendanaan pengadaan tanah dan perencanaan teknis serta konstruksi dan pengoperasian serta pemeliharaan jalan tol.

Jadwal pengadaan tanah akan dituangkan dalam berita acara pengadaan tanah dan jadwalnya harus diselesaikan dalam waktu 24 bulan.

Biaya pengadaan tanah ditanggung oleh perusahaan jalan tol dan kelebihan biaya pengadaan tanah akan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya investasi dan perusahaan jalan tol berhak mengajukan kompensasi berupa perpanjangan masa konsesi atau penyesuaian tarif.

Perusahaan jalan tol memulai perencanaan teknis setelah PPJT ditandatangani dan menyelesaikan rencana teknis akhir dalam waktu 12 bulan.

Pembangunan jalan tol tidak boleh dimulai sebelum pemerintah memberikan persetujuan terhadap rencana teknis akhir.

Tarif awal ditetapkan oleh Menteri berdasarkan tarif awal tol yang diusulkan dalam rencana usaha, kecuali terdapat kompensasi berupa tambahan tarif tol awal.

Besaran tarif tol awal dapat disepakati berbeda oleh pihak perusahaan jalan tol dan pemerintah bila diperlukan menyesuaikan dengan jadwal integrasi tarif dengan operator JORR.

Apabila terjadi keterlambatan penerbitan Keputusan Menteri mengenai pengoperasian yang mengakibatkan terhambatnya pengumpulan tol, maka perusahaan jalan tol berhak meminta ganti rugi kepada pemerintah berupa perpanjangan konsesi atau penyesuaian biaya awal tarif tol.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com