Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pola Pikir Instan Tidak Akan Bisa Bawa Indonesia Menuju Zero ODOL

Kompas.com - 12/10/2023, 09:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama cara berpikir dan bertindak seperti sekarang ini yang tidak komprehensif, parsial dan instan, Indonesia tidak akan bisa menuju zero Over Dimension Overload (ODOL).

Karena ODOL adalah masalah kompleks dari hulu sampai hilir yang tidak bisa ditangani dengan cara penegakan hukum saja tapi harus melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah.

Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti Suripno menegaskan, perlu dibenahi cara berpikir sebagai manajer yang menentukan sasaran dan perwujudan sasaran khususnya bagi Kementerian Perhubungan.

"Bukan sebagai pelaksana atau berpikir operasional. Ini harus dibiasakan karena tuntutan dari Peraturan Perundang-undangan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) semua diawali dengan penentuan sasaran,” ujar Suripno dalam keterangan pers, Kamis (12/10/2023).

Untuk itu, mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan tersebut mengatakan perlu adanya perencanaan menyeluruh mulai tindakan pencegahan sampai dengan penindakan.

Baca juga: Mungkinkah Zero ODOL 2023 Bisa Terwujud?

Selain itu, perlu juga ada perencanaan jangka panjang seperti Rencana Aksi Nasional keselamatan. Manajemennya adalah termasuk manajemen Keselamatan LLAJ karena penangan ODOL itu bagian dari manajemen Keselamatan LLAJ.

Penanganannya juga harus dalam satu paket dengan manajemen Keselamatan LLAJ yang sudah memiliki format baku atau formatnya sudah ada.

“Jadi, perlu adanya perencanaan jangka panjang seperti Rencana Aksi Nasional Keselamatan (RANK) LLAJ jangka waktu 20 tahun, dan turunan termasuk Rencana Pencegahan dan Penindakan ODOL,” tegasnya.

Selama ini, dia melihat penanganan ODOL itu dilakukan parsial, yaitu hanya dengan penegakan hukum dan tidak melibatkan semua instansi terkait dan tidak ada pemimpin atau komandannya.

Untuk itu, dia menyarankan agar digunakan skema manajemen Keselamatan LLAJ yang diatur dalam PP 37 Tahun 2017.

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Jadi Momentum Berantas ODOL

Dia mengungkapkan zero ODOL adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan mimpi untuk meniadakan pelanggaran ODOL.

Namun sejatinya terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi. Di antaranya pelanggaran kelas jalan, pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan (pelanggaran dimensi dan muatan), serta pelanggaran wajib uji tipe.

Menurutnya, pelanggaran ODOL sudah terjadi puluhan tahun, paling tidak sudah terjadi sejak tahun 1980 dan sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memadai.

Pelanggaran tersebut pada dasarnya adalah akibat sistem yang tidak efisien, sehingga pemilik barang dan operator menganggap ODOL cenderung lebih efisien dibanding mematuhi ketentuan berlaku karena tidak ada pilihan yang lebih efisien secara normal.

“Jadi, kendala yang paling utama adalah pilihan moda lain yang secara teoritik lebih efisien untuk jarak jauh ternyata tidak efisien,” tuturnya.

Baca juga: Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Aktivitas Truk ODOL Bisa Dikategorikan Korupsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com