Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Jadi Momentum Berantas ODOL

Kompas.com - 08/05/2023, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperbaiki sejumlah jalan rusak di Provinsi Lampung.

"Semangatnya adalah kita ingin memperbaiki jalan-jalan yang kita lihat baru saja tadi, baik jalan kabupaten, baik jalan provinsi, baik jalan kota yang rusak parah," ujar Presiden, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (8/5/2023).

Presiden menuturkan bahwa pada tahun ini Pemerintah Pusat akan secara khusus mengucurkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 800 miliar untuk Provinsi Lampung.

Biaya tersebut akan mencakup perbaikan 15 ruas jalan dan dimulai tahap pembangunannya pada bulan Juni 2023 setelah proses lelang dilakukan.

Terkait hal ini, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, perbaikan jalan rusak di Lampung bisa menjadi momentum untuk memberantas Over Dimension Over Load (ODOL).

"Aktivitas truk berdimensi dan muatan lebih merusak aset negara, sehingga perlu ditindak," ucap Djoko dalam keterangan resminya.

Pasalnya, terdapat tiga penyebab jalan rusak, yakni kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilewati kendaraan ODOL dan pembangunan drainase yang tidak sempurna.

Menurut Djoko, perbaikan jalan akan sia-sia apabila aktivitas ODOL tidak segera diberantas. ODOL akan membuat jalan cepat rusak dan membuat biaya perawatan jalan yang dikeluarkan menjadi lebih besar.

Baca juga: 5 Provinsi Ini Punya Jalan Rusak Terbanyak, Lebih Parah dari Lampung

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk turut serta memantau mobilitas kendaraan di jalan sekitarnya saat jaringan jalan telah dibangun.

"Masyarakat dapat melaporkan ke Polisi jika masih ada sejumlah mobil barang yang kelebihan dimensi dan muatan beroperasi," imbuh Djoko.

Polisi mempunyai kewajiban menghentikan kendaraan tersebut, karena selain mempercepat kerusakan jalan, kendaraan ODOL juga rawan kecelakaan.

Di sisi lain, menurut data kondisi jalan Kementerian PUPR tahun 2021 di Provinsi Lampung, panjang jalan nasional 1.292,21 kilometer dengan kondisi baik 32,28 persen (430,06 kilometer), sedang 60,61 persen (783,20 kilometer), rusak ringan 4,38 persen (56,58 kilometer) dan rusak berat 1,73 persen (22,37 kilometer).

Sementara jalan provinsi 1.693,27 kilometer dengan kondisi baik 64,45 persen (1.091,24 kilometer), sedang 11,60 persen (196,40 kilometer), rusak ringan 14,14 persen (239,44 kilometer) dan rusak berat 9,81 persen (166,20 kilometer).

Sedangkan jalan kabupaten sepanjang 14.669 kilometer dengan kondisi baik 33,80 persen (4.958 kilometer), sedang 21,36 persen (3.133, 54 kilometer), rusak ringan 27,06 persen (3.969,96 kilometer) dan rusak berat 17,77 persen (2.607,07 kilometer).

Melihat data tersebut, jalan kabupaten yang paling banyak mengalami kerusakan, yakni 44,83 persen (6.677,03 kilometer).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com