Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Terganggu Jalan Rusak? Laporkan ke Sini

Kompas.com - 13/04/2023, 07:32 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

PANGANDARAN, KOMPAS.com - Mudik Lebaran tahun 2023 diprediksikan menjadi hajatan Nasional terbesar karena sebanyak 123,8 juta orang akan bermobilitas.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, mudik Lebaran 2023 bakal didominasi oleh pengguna mobil pribadi.

"Di sini kelihatan mobil pribadi itu dominan banget," kata Budi Karya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (4/4/2023).

Dari total masyarakat yang diperkirakan melakukan mudik, sejumlah 27,32 juta di antaranya menggunakan mobil pribadi.

Oleh karena itu, infrastruktur jalan yang memadai, baik tol maupun non-tol terus disiapkan untuk menunjang kenyamanan pemudik.

Jalur Pantai Selatan (Pansela) merupakan salah satu rute mudik alternatif yang ditawarkan untuk mengurangi beban di Pantai Utara (Pantura) atau Lintas Tengah.

Berdasarkan pantauan langsung Tim Merapah Trans-Jawa Kompas.com, Jalur Pansela memiliki keunikan tersendiri.

Pengguna jalan bakal diajak untuk melihat panorama laut selatan dan perbukitan di sepanjang jalur. Belum lagi lingkungan permukiman dengan berbagai kegiatan warga yang menambah warna di perjalanan mudik Lebaran.

Tentu jalur ini berbeda dengan jalan tol yang bebas hambatan, pengguna jalan akan dihadapkan dengan jalan yang berliku-liku hingga jalan rusak.

Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Tak Akan Bikin Jasa Marga Merugi

Terkadang terpikir ingin melaporkan kondisi jalan tersebut agar segera diperbaiki oleh pihak berwenang. Namun bagaimana caranya?

Dilansir dari unggahan Twitter resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @KemenPU, Kamis (13/4/2023), pertama Anda harus tahu dulu status jalan tersebut.

Status jalan terbagi menjadi 5, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, hingga jalan desa.

Jalan Nasional adalah infrastruktur penghubung antar-ibu kota provinsi, jalan strategis nasional dan jalan tol di mana kewenangan penanganan berbagai masalah di sana dipegang oleh Kementerian PUPR.

Uniknya, jalan nasional ini bisa kita ketahui lewat marka yang membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

Jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar-ibu kota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com