Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Hadi Bakal Beri Insentif bagi Pemilik RTH di Jakarta

Kompas.com - 13/09/2023, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto merencanakan pemberian insentif bagi masyarakat yang membeli ladang atau ruang terbuka hijau (RTH).

Hal ini merupakan peran Kementerian ATR/BPN dalam memitigasi polusi udara pada aspek tata ruang dan pertanahan. 

"Ini harus kita bisa realisasikan dan termasuk juga kita memberikan insentif-insentif kepada masyarakat yang memiliki ladang atau ruang terbuka yang memang pada waktu itu belum digunakan dan dijadikan ruang terbuka hijau, kita berikan insentif kepada mereka," ucap Hadi dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (13/9/2023).

Akan tetapi, kata Hadi, rencana tersebut bisa diwujudkan melalui kerja sama pemerintah dan masyarakat.

Baca juga: Ingin Masyarakat Senyum, Hadi Berupaya Hancurkan Ego-sektoral

Saat ini, indeks kualitas udara di Jakarta sudah termasuk dalam kategori tidak sehat. Hal itu disebabkan beberapa hal.

Mulai dari tingginya emisi dari kendaraan bermotor, industri berbahan bakar batu bara, dan diperburuk dengan kemarau berkepanjangan.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Vera Revina Sari mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk menekan polusi udara, misalnya menempatkan RTH dalam Rencana Tata Ruang (RTR).

"Upaya peningkatan RTH publik melalui partisipasi masyarakat antara lain kewajiban masyarakat atau pengembang dalam penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum," kata Vera.

Sementara itu, terdapat kompensasi atau kontribusi masyarakat atau pihak swasta dalam penerapan insentif dan disinsentif tata ruang, serta melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com