Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Hotel Sultan, Berapa Lama Masa Berlaku HGB?

Kompas.com - 12/09/2023, 20:35 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan, kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Setneg casu quo (cq) Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Baca juga: HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Atas Nama Indobuildco Resmi Berakhir

Dalam Rapat Koordinasi yang diadakan pada Jumat (08/09/2023) di Ruang Rapat Bima, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), dijelaskan bahwa masalah ini berawal kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003.

"Pada tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” terangnya.

Melihat kasus Indobuildco, mungkin akan timbul pertanyaan berapa lama masa berlaku HGB?

Sejatinya, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Ketentuan ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Karena itu, para pemegang HGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya.

Adapun untuk memperpanjang HGB, Anda wajib mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili dan menuju loket terkait di lokasi bangunan Anda berada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] 5 Ruas JTTS Ini Bisa Dilintasi pada Libur Akhir Tahun

[POPULER PROPERTI] 5 Ruas JTTS Ini Bisa Dilintasi pada Libur Akhir Tahun

Berita
Michael Widjaja Bangun Biomedical Campus, Menkes: You Are Picking The Right Sector

Michael Widjaja Bangun Biomedical Campus, Menkes: You Are Picking The Right Sector

Kawasan Terpadu
Dua Menteri Hadiri Peluncuran Biomedical Campus Senilai Rp 2 Triliun Milik Sinarmas Land

Dua Menteri Hadiri Peluncuran Biomedical Campus Senilai Rp 2 Triliun Milik Sinarmas Land

Kawasan Terpadu
Februari 2024, Flyover Arteri Madukoro di Semarang Tuntas Dibangun

Februari 2024, Flyover Arteri Madukoro di Semarang Tuntas Dibangun

Berita
Pancakarya Griyatama Siapkan 200 Unit Stok Apartemen Bebas PPN

Pancakarya Griyatama Siapkan 200 Unit Stok Apartemen Bebas PPN

Apartemen
Ingin Dapat Bantuan Biaya Administrasi Rumah Subsidi? Nih Caranya

Ingin Dapat Bantuan Biaya Administrasi Rumah Subsidi? Nih Caranya

Berita
Pemerintah Gelontorkan Rp 3,7 Triliun buat Tiga Insentif Perumahan

Pemerintah Gelontorkan Rp 3,7 Triliun buat Tiga Insentif Perumahan

Berita
3,1 Juta Meter Persegi Ruang Kantor di Jakarta Tak Berpenghuni

3,1 Juta Meter Persegi Ruang Kantor di Jakarta Tak Berpenghuni

Perkantoran
126 Km Ruas JTTS Bisa Dilintasi Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru

126 Km Ruas JTTS Bisa Dilintasi Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru

Berita
Lebih dari Separuh Apartemen di Jakarta Segmentasinya Menengah ke Bawah

Lebih dari Separuh Apartemen di Jakarta Segmentasinya Menengah ke Bawah

Apartemen
Strategi Basuki Kendalikan Banjir di Kota Semarang

Strategi Basuki Kendalikan Banjir di Kota Semarang

Berita
Akhir Pekan Main ke Indonesia Arena, Ada Water Art Installation

Akhir Pekan Main ke Indonesia Arena, Ada Water Art Installation

Berita
Mulai 4 Desember, Tarif Tol JORR I, Tol ATP, dan Tol Pondok-Aren-Ulujami Resmi Naik

Mulai 4 Desember, Tarif Tol JORR I, Tol ATP, dan Tol Pondok-Aren-Ulujami Resmi Naik

Berita
Arsitek Indonesia Borong Gelar Juara Lomba Desain Atap OGRA 2023 Asia

Arsitek Indonesia Borong Gelar Juara Lomba Desain Atap OGRA 2023 Asia

Arsitektur
Penyaluran KUR di Bangka Belitung Masih di Bawah Rp 1 Triliun

Penyaluran KUR di Bangka Belitung Masih di Bawah Rp 1 Triliun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com