Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Tahun Ini Baru 36 Properti yang Dimiliki Orang Asing

Kompas.com - 06/08/2023, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, realisasi kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia mencapai 162 properti.

Khusus tahun 2023, ada sebanyak 36 properti yang dimiliki WNA, dan terdistribusi di sejumlah kota.

Terbanyak berada di Kota Batam 20 properti, Kabupaten Badung empat properti, Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak tiga properti.

Lalu, disusul Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Bekasi masing-masing sebanyak dua properti, serta Kota Tangerang, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Tabanan, maupun Kabupaten Minahasa masing-masing sebanyak satu properti.

Reaslisasi ini lebih sedikit ketimbang tahun kemarin atau 2022 sebanyak 40 properti, tahun 2021 sebanyak 25 properti, dan tahun 2020 sebanyak sembilan properti.

Sedangkan tahun 2017, 2018, dan 2019, masing-masing sebanyak 12 properti, 23 properti, dan 17 properti.

Informasi ini diketahui dari data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 hingga 2023.

Data kepemilikan orang asing pun juga tersebar di 13 provinsi, mulai dari DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Barat (Jabar),

Baca juga: Realisasi Kepemilikan Hunian bagi Orang Asing Terganjal Dua Masalah

Kemudian, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara (Sumut), Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara itu, juga terdapat di Kepulauan Riau (Kepri), Maluku Utara (Malut), Kalimantan Tengah (Kalteng), maupun Sulawesi Utara (Sulut).

Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP REI Ignesjz Kemalawarta menyebut, lebih dari 150 properti di Indonesia telah berganti kepemilikan kepada orang asing. Sebanyak 40 di antaranya sudah bersertifikat.

"Sebagian besar dari 150 properti itu, ada di proyek milik Sinarmas Land, dan Ciputra Group yang keduanya berlokasi di Batam," ungkap Ignesjz kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023)..

Kepemilikan properti oleh WNA ini merupakan buah dari relaksasi sejumlah peraturan yang tengah digencarkan sosialisasinya oleh Pemerintah.

Baik dalam bentuk Undang-undang (UU) Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), hingga Surat Edaran (SE).

Aturan yang dimaksud termasuk di dalamnya mengenai kategori jenis rumah tapak atau rumah susun (rusun) yang bukan subsidi.

Termaktub dalam Pasal 186 Ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, diketahui bahwa WNA hanya boleh membeli rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau rusun komersial.

Baca juga: Dua Raksasa Raup Transaksi berkat Deregulasi Kepemilikan Hunian untuk WNA

Kemudian, satu bidang tanah rumah dihuni oleh satu orang atau keluarga, dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Tertulis dalam Ayat (2), dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com