Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ternyata, Tahun Ini Baru 36 Properti yang Dimiliki Orang Asing

Khusus tahun 2023, ada sebanyak 36 properti yang dimiliki WNA, dan terdistribusi di sejumlah kota.

Terbanyak berada di Kota Batam 20 properti, Kabupaten Badung empat properti, Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak tiga properti.

Lalu, disusul Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Bekasi masing-masing sebanyak dua properti, serta Kota Tangerang, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Tabanan, maupun Kabupaten Minahasa masing-masing sebanyak satu properti.

Reaslisasi ini lebih sedikit ketimbang tahun kemarin atau 2022 sebanyak 40 properti, tahun 2021 sebanyak 25 properti, dan tahun 2020 sebanyak sembilan properti.

Sedangkan tahun 2017, 2018, dan 2019, masing-masing sebanyak 12 properti, 23 properti, dan 17 properti.

Informasi ini diketahui dari data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 hingga 2023.

Data kepemilikan orang asing pun juga tersebar di 13 provinsi, mulai dari DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Barat (Jabar),

Kemudian, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara (Sumut), Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara itu, juga terdapat di Kepulauan Riau (Kepri), Maluku Utara (Malut), Kalimantan Tengah (Kalteng), maupun Sulawesi Utara (Sulut).

Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP REI Ignesjz Kemalawarta menyebut, lebih dari 150 properti di Indonesia telah berganti kepemilikan kepada orang asing. Sebanyak 40 di antaranya sudah bersertifikat.

"Sebagian besar dari 150 properti itu, ada di proyek milik Sinarmas Land, dan Ciputra Group yang keduanya berlokasi di Batam," ungkap Ignesjz kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023)..

Kepemilikan properti oleh WNA ini merupakan buah dari relaksasi sejumlah peraturan yang tengah digencarkan sosialisasinya oleh Pemerintah.

Baik dalam bentuk Undang-undang (UU) Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), hingga Surat Edaran (SE).

Termaktub dalam Pasal 186 Ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, diketahui bahwa WNA hanya boleh membeli rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau rusun komersial.

Kemudian, satu bidang tanah rumah dihuni oleh satu orang atau keluarga, dan/atau tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Tertulis dalam Ayat (2), dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/06/150000321/ternyata-tahun-ini-baru-36-properti-yang-dimiliki-orang-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke