Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bantuan Bedah Rumah dan Syarat Mendapatkannya

Kompas.com - 02/07/2023, 12:13 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan berupaya mengatasi backlog (kekurangan perumahan) dan mendorong ketersediaan hunian layak bagi masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu bantuan yang diberikan oleh Ditjen Perumahan Kementerian PUPR adalah rumah swadaya melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal bedah rumah.

Hingga 12 Juni 2023, pembangunan rumah swadaya telah mencapai sebanyak 93.139 unit atau 62,07 persen dari target 150.050 unit.

Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.

Baca juga: Siap-siap, 10 Kabupaten/Kota Sulut Terima Bantuan Bedah Rumah

Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar, mulai dari kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.

Setiap penerima bantuan program BSPS nantinya akan menerima bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumahnya.

Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

Program ini merupakan bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan desa atau kelurahan.

Data berupa usulan lokasi tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan agar kemudian bisa diteruskan pada instansi di atasnya.

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan supaya bisa mendapatkan program BSPS dari Pemerintah?

Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri (Permen PUPR) Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, berikut ini syarat yang dibutuhkan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga.
  • Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah.
  • Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni.
  • Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir.
  • Memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com