Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perubahan, Ini Batasan Penghasilan MBR Bisa Ambil KPR Bersubsidi

Kompas.com - 29/01/2023, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian PUPR telah memperbarui aturan mengenai batasan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mengingat penghasilan menjadi salah satu kriteria seseorang dikategorikan sebagai MBR yang bisa memperoleh bantuan pembelian rumah (KPR Bersubsidi) maupun pembangunan rumah swadaya.

Informasi terkait adanya aturan baru tersebut sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Regulasi yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 11 Januari 2023.

Beleid itu menyebutkan bahwa, batasan besaran penghasilan untuk MBR yang belum menikah adalah maksimal sebesar Rp 7.000.000 per bulan.

Baca juga: Mau Beli Rumah Subsidi? Pahami Dulu Kriteria MBR

Ketentuan itu mengalami perubahan bila dibandingkan dengan regulasi yang berlaku sebelumnya yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Di mana batasan penghasilan MBR yang belum menikah adalah maksimal sebesar Rp 6.000.000 per bulan.

Akan tetapi, tidak ada perubahan ketentuan lain untuk MBR yang telah menikah, MBR yang tinggal Papua, serta peserta Tapera.

Baca juga: Ini Penyebab Tidak Optimalnya Penyaluran KPR BP2BT pada 2022

Adapun batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah dan untuk satu orang peserta Tapera adalah maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan.

Kemudian, batasan penghasilan MBR yang belum menikah dan tinggal di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya, yaitu maksimal sebesar Rp 7.500.000 per bulan.

Terakhir, bagi MBR telah menikah dan untuk peserta Tapera yang tinggal di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya, batas maksimal penghasilan per bulannya adalah Rp 10.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com