Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Proyek TOD Jakarta, Kementerian ATR/BPN Tetapkan Sejumlah Kriteria

Kompas.com - 14/07/2022, 10:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung proyek pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam acara TOD Fair MRT Jakarta pada Kamis (07/07/2022).

Kementerian ATR/BPN memberikan sejumlah kriteria yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan proyek TOD.

Adapun hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.

Dalam Pasal 6 tertulis bahwa penentuan lokasi kawasan potensial TOD dilakukan melalui kajian pengembangan sistem transportasi massal dalam lingkup regional dan lokal, serta prasarana penunjangnya.

Baca juga: Optimalkan Kawasan TOD, MRT Jakarta Kolaborasi dengan Pemda dan Swasta

Kemudian, penentuan lokasi TOD juga membutuhkan kajian kebutuhan dan arah pengembangan kota, strategi pembiayaan pembangunan hingga kebijakan lain yang terkait.

Dari sisi lingkungan hidup, dibutuhkan kajian meliputi analisis kemampuan lahan, kesesuaian lahan hingga kerentanan serta risiko bencana.

Juga mencakup kajian karakteristik pemanfaatan ruang kota, ketersediaan ruang, status tanah, perizinan, daya dukung prasarana kawasan, dan yang terpenting soal kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dalam Pasal 7 dijelaskan lebih lanjut bahwa penetuan lokasi yang dimaksud harus berada di simpul transit jaringan angkutan umum massal berkapasitas tinggi berbasis rel.

Juga harus memenuhi persyaratan intermoda dan antarmoda transit. Kawasan harus melayani paling kurang satu moda transit jarak dekat dan satu moda transit jarak jauh.

Baca juga: Progres Enam Kawasan TOD MRT Jakarta, Hanya Satu yang Belum Dikerjakan

Kawasan TOD harus berada di daerah dengan kerentanan bencana yang rendah, disertai mitigasi pengurangan risiko bencana.

Selain itu, kawasan TOD juga harus berada di area yang tidak mengganggu instalasi penting negara, serta sesuai dengan arah pengembangan pusat pelayanan dan kegiatan.

Sementara dalam Pasal 8 tercantum mengenai penetuan tipologi kawasan TOD berdasarkan skala layanan sistem transportasi massal, pengembangan pusat pelayanan dan kegiatan yang dikembangkan.

Adapun tipologi yang dimaksud terdiri atas, kawasan TOD kota, kawasan TOD Subkota, dan kawasan TOD lingkungan.

"Selain Peraturan Menteri yang telah ditetapkan, Kementerian ATR/BPN juga mendukung kebijakan pengembangan kawasan TOD melalui fasilitasi penetapan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," jelas Abdul.

Hal ini berupa Peraturan Gubernur tentang RDTR DKI Jakarta sebagai dasar perizinan untuk membangun kawasan TOD.

Sesuai dengan peraturan tertulis, Abdul menekankan prinsip utama proyek TOD adalah pengembangan kawasan yang menitikberatkan integrasi antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor.

Ini juga mencakup pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com